Bappebti Resmi Meluncurkan Bursa Kripto
Badan Pengawas Perdagangan Bejangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan telah menetapkan pendirian bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.
Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko menjelaskan pihaknya juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.
Didid mengatakan hal lain yang juga diatur oleh Bappebti adalah Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.
“Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat pelanggan,” kata Didid dalam keterangan resminya yang dikutip pada Jumat (21/07/2023).
Didid mengatakan pembentukan kebijakan tersebut difokuskan agar industri kripto di Indonesia tetap berjalan dengan baik, serta mampu berkontribusi bagi perekonomian negara.
Di samping itu, Didid mengatakan persetujuan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan bursa itu mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.
Dalam prosesnya, Didid menuturkan pihaknya menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, serta masyarakat luas, agar industri kripto dapat terus dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada.
“Perdagangan fisik aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi. Sesuai sifatnya nilai aset kripto bisa mengalami peningkatan maupun penurunan nilai yang sangat drastis dalam waktu cepat,” tuturnya.