Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kuit Dilarang di Taiwan, Indofood dan BPOM Katakan Beda Standar
Pemerintah Taiwan melarang konsumsi produk mi instan Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kuit yang diproduksi oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (Indofood). Mereka menemukan kandungan etilen oksida (EtO) pada produk mi instan tersebut.
Di Indonesia, produk ini telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM).
Pelarangan ini karena beda standar yang diterapkan di Taiwan dan Indonesia.
BPOM dalam penjelasa publik pada 12 September 2025 lalu menyebut Taiwan menerapkan kadar EtO total harus tidak terdeteksi dalam produk pangan. Standar ini berbeda dengan standar beberapa negara lain, termasuk Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Indonesia yang memisahkan batasan syarat untuk EtO dengan 2-kloroetanol (2-CE) sebagai analitnya dan bukan sebagai batasan EtO total. BPOM menyebut bahwa sampai saat ini, Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO.
BPOM menyampaikan berdasarkan hasil penelusuran pada data registrasi BPOM, produk dengan varian tersebut telah memiliki izin edar BPOM sehingga dapat beredar di Indonesia dan tetap dapat dikonsumsi.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary Indofood, Gideon A. Putro menyampaikan seluruh produk mi instan yang diproduksi oleh Perseroan di Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan yang ditentukan oleh BPOM RI dan memenuhi Codex Standard for Instant Noodles dan juga telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan.
Perseroan juga menjelaskan bahwa produk dengan varian tersebut diimpor oleh importir yang bukan merupakan distributor resmi Perseroan, mengingat sampai dengan saat ini varian tersebut tidak dipasarkan di atau diekspor ke Taiwan.