Kemenhub Tetapkan Bandara Internasional Jadi 17 Bandara, Angkasa Pura II Soroti Dampak Positifnya
Angkasa Pura II menyambut baik penetapan bandara internasional kepada 17 bandara oleh Kementerian Perhubungan. Direktur Utama AP II, Agus Wialdi mengatakan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dapat memperkuat sektor penerbangan nasional.
“Sebanyak 17 Bandara yang ditetapkan Kementerian Perhubungan sebagai bandara internasional, akan menjadi hub (pengumpul) penerbangan internasional. Kemudian, bandara-bandara internasional tersebut terkoneksi jaringan penerbangan domestik dengan bandara-bandara lain di dalam negeri. Penataan yang dilakukan Kementerian Perhubungan ini semakin memperkuat konektivitas penerbangan Indonesia,” kata Agus dalam keterangan resminya.
Ia mengatakan AP II sebagai pengelola 20 bandara akan fokus mengembangkan rute penerbangan terintegrasi antara rute internasional dan rute domestik sesuai dengan KM 31/2024 dan tetap mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, pelayanan serta pemenuhan seluruh regulasi.
Menurutnya, penataan bandara ini berdampak positif, di mana rute penerbangan di Indonesia semakin tertata yang kemudian juga akan mendorong pertumbuhan pariwisata domestik dan perekonomian nasional.
Berikut ini 17 bandara yang ditetapkan pemerintah sebagai bandara internasional adalah Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh; Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara; Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat; Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau; Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau; Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten; Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta; Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat; Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta; Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur; Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali; Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB; Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur; Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan; Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara; Bandara Sentani, Jayapura, Papua; dan Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT.
Adapun dari 17 bandara tersebut, 7 bandara diantaranya dikelola AP II, yakni Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kualanamu, Minangkabau, Sultan Syarif Kasim II, Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, dan Bandar Udara Kertajati.
Sebelumnya, menurut data Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ke berbagai negara adalah Soekarno-Hatta – Jakarta, I Gusti Ngurah Rai – Bali, Juanda – Surabaya, Sultan Hasanuddin – Makassar, dan Kualanamu – Medan. Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja. Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional. Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya.