Susul Mahendra dan Inarno, Mirza Adityaswara Tinggalkan Kursi Wakil Ketua DK OJK

0
51

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, pada Jumat malam (30/1).

Pengunduran diri Mirza menyusul tiga pejabat OJK lainnya yang lebih dulu menyatakan mundur, di antaranya Mahendra Siregar dari jabatan Ketua Dewan Komisioner OJK serta Inarno Djajadi yang melepaskan posisi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

OJK menyatakan bahwa pengunduran diri Mirza bersama para pejabat lainnya telah disampaikan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan diproses lebih lanjut berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK menegaskan, rangkaian pengunduran diri tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Sementara itu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku, guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.

Baca Juga :   NPL Perbankan Memang Rendah, Tetapi Loan at Risk Mencapai 23,89%

Dipicu Penurunan Drastis IHSG

Pengunduran diri sejumlah pejabat OJK, serta Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab atas penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang memicu pembekuan sementara perdagangan saham pada 28 dan 29 Januari 2026.

Pada Selasa, 28 Januari 2026, BEI melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) setelah IHSG anjlok hingga 8 persen. Tekanan jual berlanjut pada Kamis, 29 Januari 2026, sehingga BEI kembali memberlakukan trading halt menyusul penurunan IHSG yang kembali mencapai 8 persen.

Gejolak di pasar saham Indonesia ini terjadi setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) membekukan penyesuaian rebalancing indeks saham Indonesia untuk periode Februari 2026. Kebijakan tersebut diambil menyusul kekhawatiran MSCI terhadap transparansi struktur kepemilikan saham serta potensi perdagangan terkoordinasi. Langkah tersebut menghentikan kenaikan bobot saham Indonesia dan penambahan saham baru, yang kemudian memicu tekanan jual dan penurunan tajam IHSG.

Leave a reply

Iconomics