OJK: Ketua Dewan Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Mengundurkan Diri
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan Ketua Dewan Komisioner, Mahendra Siregar mengundurkan diri imbas penurunan drastis Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pekan ini.
Selain Mahendra, dua pejabat OJK lainnya yang bertanggung jawab atas pengawasan pasar modal juga melepaskan jabatnnya. Mereka adalah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), Inarno Djajadi dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Aditya Jayaantara.
Dalam keterangan resminya, OJK menyampaikan pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.
OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
Sebelumnya, pada Jumat pagi (30/1), Direktur Utama BEI juga mengundurkan diri.
Selama dua hari pada pekan ini IHSG menurun drastis hingga memicu pembekuan sementara perdagangan pada 28 dan 29 Januari 2026.
Pada Selasa, 28 Januari 2026, BEI melakukan pembekuan sementara (trading halt) menyusul penurunan IHSG yang mencapai 8 persen.
Penurunan IHSG berlanjut pada Kamis, 29 Januari 2026. BEI kembali melakukan pembekuan sementara perdagangan setelah IHSG kembali turun hingga 8 persen.
Gejolak di pasar saham Indonesia ini terjadi setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) membekukan penyesuaian rebalancing indeks saham Indonesia untuk periode Februari 2026. Kebijakan tersebut diambil karena kekhawatiran MSCI terhadap transparansi struktur kepemilikan saham dan potensi perdagangan terkoordinasi. Langkah ini menghentikan kenaikan bobot saham Indonesia serta penambahan saham baru, sehingga memicu tekanan jual (panic selling) dan penurunan tajam IHSG.