OJK Tegaskan Daftar Emiten dengan Kepemilikan Terkonsentrasi Bukan Indikasi Pelanggaran

0
40

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa daftar emiten dengan konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau high shareholding concentration (HSC) bukan merupakan indikasi pelanggaran di pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa publikasi daftar tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi sekaligus menjadi peringatan dini (early warning) bagi investor.

“HSJ ini kami posisikan sebagai early warning indicator,  jadi pengingat bagi para investor, di samping untuk meningkatkan transparansi dan juga kualitas pengambilan keputusan investasi para investor kita.Tentu ini bukan indikasi terjadinya pelanggaran atau bentuk hukuman atau sanksi terhadap emiten yang masuk dalam daftar HSJ dimaksud,” ujar Hasan dalam konferensi pers bulanan OJK, Senin (6/4). 

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah merilis daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi per 31 Maret 2026. Dalam daftar tersebut, sejumlah emiten tercatat memiliki struktur kepemilikan yang didominasi oleh kelompok pemegang saham tertentu.

Hasan menjelaskan, pendekatan HSC mengacu pada praktik global, salah satunya yang diterapkan oleh otoritas pasar modal Hong Kong sejak 2007. Namun, metodologi tersebut telah disesuaikan dengan karakteristik pasar modal Indonesia.

Baca Juga :   Obligasi Sudah Terserap 100%, Chandra Asri Gunakan Dananya untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

Secara konsep, HSC mengukur tingkat konsentrasi kepemilikan saham yang berada pada segelintir pihak, baik pengendali maupun non-publik, dengan mempertimbangkan porsi saham beredar (free float), distribusi kepemilikan, serta pola transaksi.

“Dengan kata lain, mekanisme ini bukan sekedar melihat angka kepemilikan mayoritas tetapi juga membaca keseluruhan struktur pasar secara lebih komprehensif. Siapa yang memegang sahamnya, seberapa tersebar atau terdistribusi kepemilikannya dan juga bagaimana implikasinya terhadap tradeability dari saham tersebut,” jelas Hasan.

Ia menambahkan, penilaian HSC dilakukan oleh BEI dengan dukungan data kepemilikan saham dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Namun, tidak terdapat satu ambang batas tunggal dalam menentukan kategori tersebut.

Menurut Hasan, praktik global juga tidak sepenuhnya membuka detail teknis perhitungan guna menjaga efektivitas pengawasan serta mencegah potensi regulatory arbitrage.

Dalam pengumuman BEI, sejumlah emiten tercatat memiliki tingkat konsentrasi kepemilikan yang sangat tinggi. Di antaranya PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK) dengan pengendalian mencapai 99,85 persen, PT Ifishdeco Tbk (IFSH) sebesar 99,77 persen, dan PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS) sebesar 98,35 persen.

Baca Juga :   OJK Moratorium Izin Perusahaan Efek Jadi Manajer Investasi

Selain itu, terdapat PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) dengan konsentrasi 97,75 persen dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) sebesar 97,31 persen. Emiten lain yang juga masuk daftar antara lain PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY), serta PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO).

Meski demikian, BEI menegaskan bahwa publikasi daftar tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran, melainkan sebagai bagian dari upaya peningkatan keterbukaan informasi di pasar modal.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics