OJK Minta Perbankan Percepat Transmisi Kebijakan Stimulus dari Pemerintah, OJK dan BI
Direksi Bank Buku 3 dan Buku 4 bertemu dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, Ketua DK OJK Wimboh Santoso dan Gubernur BI Perry Warjiyo di Kantor OJK pada Kamis pagi (05/03/2020)/OJK
Dalam pertemuan Kamis pagi antara Direksi Bank Buku 3 dan Buku 4 dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, Ketua DK OJK Wimboh Santosodan Gubernur BI Perry Warjiyo di Kantor OJK, para bankir menyampaikan akan ada follow up action.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan stimulus perekonomian yang disiapkan OJK akan segera terbit produk hukumnya. Yaknidalam bentuk POJK Ketentuan Kehati-hatian dalam rangka Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.
POJK tersebut akan berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, bank unit usaha syariah, BPR dan BPR Syariah. Adapundalam pelaksanaan POJK ini,bank wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK.
POJK tersebut mengatur antara lain pertama, relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar, hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah). Kedua, relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah). Ketiga, relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan 1 (satu) tahun sejak ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan.
Halaman Berikutnya