Masih Digembok, Nasabah WanaArtha Life Desak Blokir Rekening Dibuka

0
127
Reporter: Kristian Ginting & Petrus Dabu

Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) mulai gerah karena rekening efek perusahaan asuransi jiwa itu masih digembok Kejaksaan Agung.

Di situs change.org bahkan muncul petisi dengan judul ‘OJK Harus Segera Buka Blokir Rekening Efek WanaArtha Life’. Petisi yang muncul sejak Rabu (4/3) itu sudah ditandatangani 948 orang hingga Kamis malam (5/3).

“Kami para pemegang polis WanaArtha Life menjadi korban OJK akibat berlarut larutnya proses verifikasi yang dilakukan OJK, yang menimbulkan keresahan bagi kami para pemegang polis !!!”, tulis penggagas petisi tersebut Andreas W.

Seorang nasabah kepada Iconomics juga menyampaikan desakan yang sama agar Kejaksaan Agung dan OJK membuka blokir rekening efek tersebut. Menurut nasabah yang meminta namanya tidak ditulis itu, pemblokiran rekening WanaArtha membuat banyak nasabah tidak bisa mencairkan polisnya sehingga terjadi kesulitan keuangan.

“Semakin lama akan semakin buruk ekonomi rakyat yang tidak mengerti sama sekali apa yg sedang terjadi, menjadi korban akibat pemblokiran rekening. Kami rakyat kecil hanya memahami apabila ada institusi keuangan terdaftar di OJK artinya aman sudah dilindungi oleh otoritas tertinggi lembaga keuangan di Indonesia,” ujarnya dalam pesan WhatsApp.

Baca Juga :   Sanksi Terhadap Wanaartha Life Ditingkatkan, Anggota Komisi XI Apresiasi OJK

Sebelumnya, Presiden Direktur WanaArtha Life, Yanes Y. Matulatuwa dalam surat kepada nasabah tertanggal 4 Maret, mengungkapkan rekening efek perusahaan yang dipimpinnya masih diblokir, meski manajemen sudah melakukan berbagai upaya.

Yanes berkomitmen dana nasabah tetap aman. “Kami menjamin bahwa dana pemegang polis yang ada di rekening WanaArtha Life tetap aman,” tulis Yanes.

Kejaksaan Agung sendiri melempar bola panas blokir rekening efek ini ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan proses verifikasi untuk membuka 25 rekening efek masih dilakukan oleh OJK.

“Kita sudah ajukan itu, soal (verifikasi) itu bisa ditanyakan ke OJK. Kita nggak tahu kapan akan selesai verifikasi dari OJK. Kalau sudah selesai akan dibuka (blokir),” tutur Hari saat dihubungi lewat aplikasi perpesanan Whatsapp di Jakarta, Kamis (5/3).

Dikatakan Hari, total keseluruhan rekening efek yang diblokir mencapai 235 rekening. Sementara yang mengajukan keberatan 88 orang/perusahaan walau belum semua diverifikasi. Sebab dari jumlah itu baru 72 orang/perusahaan yang memenuhi panggilan. Sisanya masih baru akan dijadwalkan.

Baca Juga :   Setelah Rapat dengan OJK, Direksi Wanaartha Life Akui Eksistensi Tim Likuidasi

Hari tidak bisa memastikan apakah rekening efek WanaArtha Life termasuk dalam 25 rekening efek yang sudah diajukan untuk dibuka pemblokirannya.

Sebelumnya, dalam siaran pers tertanggal 18 Februari, OJK mengatakan OJK secara aktif membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir.

“Upaya verifikasi atas rekening efek tersebut akan semakin cepat dan optimum jika dibantu oleh para pemegang rekening dalam bentuk pemberian keterangan atau konfirmasi kepada Kejaksaan Agung,” ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo.

Terkait WanaArtha Life Anto mengatakan OJK menyampaikan kepada pengurus untuk menyampaikan verifikasi kepada Kejaksaan Agung karena ada beberapa rekening perusahaan tersebut yang tidak terkait kasus Jiwasraya.

OJK  juga menegaskan bahwa Wana Artha Life tetap beroperasi dan sedang tidak dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dari OJK.

“Untuk itu, kami mengharapkan pemegang polis asuransi tetap tenang dan tetap mempercayakan polisnya sesuai perjanjian yang disepakati. Begitu pula bagi masyarakat diharapkan untuk semakin banyak mengikuti program asuransi sebagai proteksi bagi masa depan yang lebih baik,” ujar Anto.

Leave a reply

Iconomics