Ini Daftar Asuransi Jiwa Bermasalah dan Perkembangan Penanganannya oleh OJK

0
977

Sejumlah perusahaan asuransi jiwa mengalamai masalah keuangan yang menyebabkan gagal bayar kepada nasabah. Upaya penyehatan keuangan dilakukan beberapa perusahaan. Tetapi ada juga perusahaan yang Rencana Penyehatan Keuangannya (RPK) tidak meyakinkan, sehingga izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut adalah daftar perusahaan asuransi jiwa bermasalah dan perkembangan penanganannya oleh OJK:

PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life)

Mengutip laporan keuangannya, per akhir Maret 2022, Rasio Pencapaian Solvabilitas atau RBC Indosurya Life negatif -341,47%. RBC negatif ini sudah terjadi sejak tahun 2021, dimana pada Maret 2021 tercatat sebesar -326,33%. Tingkat RBC Indosurya Life ini tentu saja sudah jauh dari ketentuan minimal yang disyaratkan oleh OJK yaitu 120%.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan Indosurya Life telah mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) ke OJK dan OJK sudah melakukan review atas RPK tersebut. OJK, tambah Ogi, tidak keberatan dengan RPK tersebut dan telah memberikan pernyataan tidak keberatan sejak 19 Agustus 2022.

Baca Juga :   Ada Pengetatan Pembatasan Sosial di Jawa-Bali, Ini Perintah OJK kepada LJK

“Jadi, saat ini perusahaan sedang menjalani RPK tersebut dan kita OJK memonitor pelaksanaannya,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Senin awal pekan ini.

Dalam RPK, jelas Ogi, skema penyehatan keuangan yang dilakukan adalah dengan mengkonversi polis-polis menjadi ekuitas. Dengan skema tersebut, solvabilitas atau RBC terpenuhi.

“Jadi, kami tinggal melihat apakah RPK-nya itu bisa dijalankan secara konsisten sesuai yang disampaikan,” ujar Ogi.

Wanaartha Life

PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengalami gagal bayar kepada pemegang polis sejak 2020 lalu. Setelah diberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) tak disetujui oleh OJK, pada 5 Desember 2022 OJK memutuskan mencabut izin perusahaan asuransi jiwa yang beridiri tahun 1974 ini.

Setelah mencabut izinnya, OJK memerintahkan Wanaartha Life untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan usaha dan pembentukan tim likuidasi.

Namun, RUPS yang dijadwalkan pada 26 Desember 2022 gagal karena tidak dihadiri oleh Pemegang Saham Pengendali yaitu PT Fadent Consolidated Companies. Pemilik Fadent Consolidated Companies memang sudah berstatus tersangka dan buronan Polri.

Baca Juga :   Usut Aliran Dana Wanaartha Life, Nasabah Tunjuk Auditor

Pemilik PT Fadent Consolidated Companies adalah Evelina Larasati Fadil (75%) dan Manfred Armin Pietruschka (25%). Status tersangka dan buronan yang melekat pada keduanya diduga menyebabkan mereka tidak bisa hadir dalam RUPS.

Namun, ternyata keputusan pembubaran badan usaha dan pembentukan tim likuidasi dilakukan di luar RUPS, sesuai pasal 91 Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas .

“Wanaartha kemarin memang sempat menunda RUPS-LB untuk pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi. Tetapi pada Jumat kemarin, tanggal 30 Desember, jam 23an, mereka menyerahkan [keputusan] RUPS sirkuler, terkait dengan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi,” ungkap Ogi.

Ogi mengatakan OJK sedang meninjau (review) keabsahan hasil RUPS sirkuler secara hukum. “Nanti akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Kresna Life

Seperti Wanaartha Life, PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life juga mengalami gagal bayar kepada nasabah sejak tahun 2020. Namun, masih tersisa kesempatan untuk Kresna Life agar tak dicabut izinnya. Saat ini, OJK masih meninjau Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Kresna Life yang juga disampaikan ke OJK pada 30 Desember 2022 lalu.

Baca Juga :   POJK Baru Kebijakan Stimulus untuk IKNB Tak Cuma Soal Perpanjangan

Apabila RPK ini dinilai layak, maka sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usaha sejak Agustus 2020 akan dicabut OJK. Sebaliknya, bila RPK tersebut tak layak, maka nasib Kresna Life bakal sama dengan Wanaartha Life yaitu izin usahanya dicabut.

“Kami sedang me-review, apakah ini layak atau tidak pelaksanaan RPK-nya,” ujar Ogi.

AJB Bumiputera

OJK sudah menerima Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 atau AJBB pada 20 Desember 2022 lalu. Kini, jelas Ogi, OJK masih meninjau RPK tersebut. OJK juga telah bertemu dengan Badan Perwakilan Anggota (BPA), direksi dan komisaris perusahaan tersebut.

“Mereka telah menetapkan beberapa langkah penyelamatan AJBB, yang sedang kita reivew, termasuk diskon haircut daripada klaim itu yang cukup besar,” ujar Ogi.

AJBB, tambah Ogi, juga akan menjual beberapa asetnya untuk membayar klaim kepada pemegang polis.

Leave a reply

Iconomics