
Pemerintah Alihkan Saham Seri B di Sejumlah BUMN Besar ke Biro Klasifikasi Indonesia

Gedung Kementerian BUMN/BUMN
Iconomics - Pemerintah resmi mengalihkan saham seri B yang dimilikinya di sejumlah Badan Usaha Milik Negara besar ke ke PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI.
BKI merupakan perusahaan Holding Operasional yang dibentuk pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 22 Maret 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional.
Pembentukan Holding Operasional merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN. Pada pasal 1 ayat (25) dijelaskan “Perusahaan Induk yang selanjutnya disebut Holding Operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain.”
Beberapa BUMN besar yang saham seri B milik pemerintah dialihkan ke BKI adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Tabungan Negara Tbk, PT Telkom Tbk, PT Jasa Marga Tbk, PT Semen Indonesia Tbk, dan PT Krakatau Steel Tbk.
Di BRI, misalnya pemerintah mengalihkan 53,19% saham seri B ke BKI dan di Bank Mandiri sebesar 52%.
Kemudian di BNI, selain semua saham seri B, saham yang dialihkan adalah saham seri C.
Di BTN saham seri B yang dialihkan sebanyak 60%.
Di Jasamarga sebanyak 70%, Telkom sebanyak 52,09%, Semen Indonesia sebanyak 51,2% dan Krakatau Steel Tbk 80%.