POJK Disempurnakan untuk Perkuat Industri Dana Pensiun, Simak Aturan Mainnya

0
15

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan untuk dana pensiun melalui dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

OJK menerbitkan POJK Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun.

OJK juga menerbitkan POJK Nomor 34 tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).

Dalam keterangan resmi OJK menyampaikan, POJK 35/2024 memuat ketentuan pelaksanaan dari beberapa amanat pengaturan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

POJK dimaksud merupakan penyesuaian atas 6 POJK yang telah ada sebelumnya, mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun, pengesahan pendirian dana pensiun, perubahan peraturan dana pensiun, persyaratan pengurus dan dewan pengawas, penyelenggaran program pensiun berdasarkan prinsip syariah, dan tata kelola dana pensiun.

Dari sisi perizinan, POJK 35/2024 tersebut memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendorong proses pendirian dana pensiun didukung dengan perencanaan yang baik dan pertimbangan yang komperehensif melalui aturan persyaratan bagi pemberi kerja atau pendiri, termasuk penambahan ketentuan persyaratan bagi manajer investasi menjadi salah satu pihak yang dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Baca Juga :   Kadin dan Kemenko Marves Adakan ISF 2024 dengan Skala Lebih Besar, Buka Potensi Investasi Hijau di RI

Substansi utama yang diatur dalam POJK 35/2024 antara lain penambahan ketentuan isi minimum peraturan dana pensiun, organisasi dana pensiun termasuk fungsi yang wajib dimiliki, tata kelola dana pensiun mencakup jumlah dan komposisi pengurus, dewan pengawas, dan dewan pengawas syariah, serta aturan mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun.

Adapun dalam POJK pengembangan sumber daya manusia (SDM), OJK menyampaikan SDM yang memiliki kapasitas dan kompetensi yang tepat serta spesifik sesuai dengan karakteristik penyelenggaraan usaha dari masing-masing industri dapat berperan signifikan dalam mendukung keberlanjutan bisnis di tengah persaingan sektor jasa keuangan di era digital yang semakin pesat.

Dengan pengaturan secara khusus mengenai pengembangan kualitas SDM bidang PPDP melalui POJK 34/2024, diharapkan akan membantu mewujudkan sektor keuangan yang inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat, dan stabil sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkelanjutan.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh industri PPDP dalam mendukung pengembangan kualitas SDM adalah melalui penyediaan dana yang direalisasikan untuk peningkatan kompetensi kerja atau pengembangan kompetensi lain di bidang teknis dan nonteknis. Selain itu, diperlukan sistem dan prosedur sebagai pedoman bagi industri PPDP dalam menyusun strategi pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan, sehingga dapat berkompetisi dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian.

Baca Juga :   Resmikan OSS Berbasis Risiko, Jokowi: Ini Merupakan Reformasi yang Sangat Signifikan dalam Perizinan

 

Salinan POJK Nomor 34 Tahun 2024

Salinan POJK Nomor 35 Tahun 2024

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics