Respons Indodax Atas Keluarnya Fatwa dari Muhammadiyah

0
92

Indodax menyambut positif atas fatwa yang dikeluarkan Muhammadiyah mengenai aset kripto.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pada 4 Maret 2026 menerbitkan fatwa yang menyatakan bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai aset digital bernilai yang memenuhi kriteria fikih mal mutaqawwam, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai instrumen investasi. Namun di Indonesia, fatwa tersebut juga menegaskan bahwa kripto tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran karena volatilitas harga yang tinggi serta potensi menimbulkan mudarat dalam transaksi.

Vice President Indodax, Antony Kusuma menilai bahwa pandangan Muhammadiyah memberikan referensi penting bagi masyarakat muslim dalam memahami posisi aset kripto dalam perspektif ekonomi syariah.

“Fatwa Muhammadiyah ini memberikan kejelasan bagi investor muslim bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai instrumen investasi dalam kerangka syariah. Pandangan ini juga menjadi momentum penting untuk mendorong ekosistem kripto Indonesia yang semakin matang. Namun sebagai instrumen investasi, aset kripto tetap memiliki karakteristik volatil yang perlu dipahami investor, sehingga literasi mengenai manajemen risiko dan pemahaman terhadap fundamental aset menjadi penting dalam berinvestasi di aset digital,” kata Antony dalam keterangannya.

Baca Juga :   Demi Investasi dan Bisnis, Pemerintah Permudah Pendirian Badan Usaha

Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah menyebut bahwa aktivitas kripto yang diperbolehkan antara lain investasi jangka panjang, spot trading, serta staking produktif. Sementara itu, praktik yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah meliputi perdagangan berjangka (futures trading), penggunaan utang berbunga melalui leverage atau margin trading, manipulasi pasar seperti pump and dump, serta transaksi jual kosong (short selling).

Fatwa ini menjawab wacana yang berkembang di kalangan umat Islam  di Indonesia mengenai hukum aset kripto.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui hasil Ijtima’ Ulama 2021 menyatakan bahwa kripto tidak sah digunakan sebagai alat transaksi karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian), dharar (kerugian), dan qimar (perjudian). Namun terdapat pengecualian,  kripto dapat dinilai sah diperjualbelikan sebagai komoditi atau aset, asalkan memenuhi syarat sil’ah (komoditi) secara syar’i, memiliki underlying yang jelas serta manfaat ekonomi yang nyata.

Leave a reply

Iconomics