Tools for Humanity Bantah Kementerian Komdigi yang Menyoroti Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi

0
66

Tools for Humanity (TFH) menyampaikan pihaknya menghargai penjelasan terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan sedang menelaah temuan tersebut dengan saksama.

Dalam keterangan resminya, Pihak TFH menyatakan bahwa pihaknya selalu memprioritaskan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk mengenai perlindungan data, serta tetap berkomitmen untuk menanggapi setiap masukan yang disampaikan.

Pihak TFH menyatakan teknologi World dirancang dengan prinsip perlindungan privasi. TFH menyatakan World tidak menyimpan atau menjual data pribadi apa pun, termasuk gambar iris. Menurut TFH, identitas pengguna World ID yang telah terverifikasi terjamin anonimitasnya. Setelah seseorang berhasil memverifikasi bahwa mereka adalah seorang manusia yang nyata dan mendapatkan World ID mereka melalui perangkat Orb, gambar iris tersebut dienkripsi secara end-to-end dan dikirim ke perangkat pengguna. Gambar tersebut kemudian segera dihapus dari perangkat Orb secara permanen, tidak disimpan oleh World atau Tools for Humanity. Proses ini, yang dikenal sebagai Personal Custody, memastikan masing-masing individu tetap memegang kendali penuh atas data pribadi mereka. Baik World maupun Tools for Humanity tidak dapat mengakses ponsel seseorang atau data yang disimpan di dalamnya. Hanya pengguna yang dapat menghapus gambar iris mereka melalui World App. Selain itu, World bersifat open source, sehingga jaminan privasinya dapat diverifikasi secara independen dan oleh siapa pun.

Baca Juga :   Menkomdigi: Registrasi Biometrik Nomer Ponsel Bukan Membatasi Hak Warga

Pihak TFH juga menyatakan World tidak mengetahui siapa pemegang World ID. Tidak ada informasi nama, jenis kelamin, kewarganegaraan, alamat email, atau nomor telepon yang diperlukan untuk membuat akun World App atau memverifikasi World ID. Protokol World dirancang untuk memverifikasi bahwa seseorang adalah manusia yang nyata dan unik, tanpa mengetahui identitas pribadi mereka.

Oleh karena itu, World tidak dapat mengetahui berapa banyak individu dari kewarganegaraan tertentu yang telah memverifikasi World ID mereka. Verifikasi secara anonim ini dilakukan dengan teknologi Zero Knowledge Proof (ZKP) dan Anonymized Multi-Party Computation (AMPC), yang mengonversi kode iris secara kriptografis menjadi fragmen terenkripsi. Fragmen-fragmen tersebut tidak mengungkapkan data apa pun tentang pengguna atau kode iris mereka. Fragmen terenkripsi ini pun tidak dapat ditautkan kembali kepada individu mana pun, termasuk sang pengguna. Oleh karena itu, World tidak dapat mengetahui identitas mereka yang telah bergabung dengan jaringan.

Pihak TFH juga menegaskan bahwa World hanya ditujukan untuk individu berusia 18 tahun ke atas; anak di bawah umur tidak diperbolehkan untuk berpartisipasi. Untuk membuat akun World App, calon pengguna harus mengonfirmasi bahwa mereka berusia di atas 18 tahun dengan memasukkan tanggal lahir mereka. Jika tanggal lahir menunjukkan usia di bawah 18 tahun, proses pembuatan akun otomatis diblokir. Selain itu, jika calon pengguna menutup aplikasi dan mencoba mengulang proses registrasi, mereka tidak dapat memasukkan tanggal lahir yang berbeda atau melanjutkan proses registrasi. Hal ini mencegah individu di bawah 18 tahun melakukan percobaan berulang untuk melewati syarat batasan usia. Saat verifikasi, perangkat Orb juga menggunakan pembelajaran mesin canggih untuk menilai apakah seseorang terlihat di bawah umur. Jika sistem mendeteksi bahwa orang tersebut mungkin di bawah 18 tahun, verifikasi langsung dihentikan.

Baca Juga :   Pesan Menkomdigi ke Pengurus Baru PWI Soal Peran Pers

World terbuka untuk semua orang dan tidak menyasar komunitas rentan. World hadir untuk menjawab kebutuhan miliaran orang di seluruh dunia, yakni  bukti bahwa mereka manusia nyata dan unik secara aman dan anonim di ranah digital. Keragaman para pengguna World ID sangat penting karena misi utama kami adalah untuk membangun jaringan global yang inklusif, aman, dan tepercaya untuk manusia nyata, sekaligus membuka akses terhadap layanan keuangan untuk siapa pun. Partisipasi pengguna selalu bersifat sukarela dan memerlukan persetujuan pengguna setelah mereka menerima informasi mengenai World, untuk memastikan semua peserta memahami prosesnya sebelum mendaftar. Hingga kini, lebih dari 13 juta orang di lebih dari 20 negara seperti Jepang, AS, Korea Selatan, Taiwan, Singapura, Jerman, Austria, Meksiko, dan banyak negara lainnya telah mendaftar di World ID

Kemarin, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk tetap memberlakukan sanksi penghentian sementara terhadap platform World yang dikelola oleh TFH, termasuk mitra lokalnya PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN).

Baca Juga :   Kementerian Komdigi Cabut Hukuman ke TikTok

Langkah ini merupakan hasil dari proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pengumpulan data biometrik iris melalui platform World ID, yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum nasional.

“Tetap diberlakukan suspend. Sanksi tersebut merupakan langkah preventif yang diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko pengumpulan data biometrik iris dan merupakan tindak lanjut proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar dalam keterangannya.

Menurutnya, evaluasi teknis atas dokumen, sistem, dan mekanisme yang digunakan TFH menunjukkan masih adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi serta kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sah.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics