Artajasa Kantongi Lisensi Pengembangan Layanan KKI Online dari Bank Indonesia

Direktur Utama Artajasa, Armand Hermawan/Dok. Artajasa
PT Artajasa Pembayaran Elektronis (Artajasa) mendapatkan persetujuan lisensi dari Bank Indonesia untuk mengembangkan layanan pemrosesan Kartu Kredit Indonesia Segmen Pemerintah Fitur Online Payment Vitual Card Tokenization (KKI Online).
Direktur Utama Artajasa, Armand Hermawan menyatakan bahwa Artajasa senantiasa mendukungan penuh upaya Bank Indonesia dalam memperkuat ekonomi dan keuangan digital serta inklusif untuk pertumbuhan yang berkelanjutan.
Menurut Armand, dengan memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia ini, KKI Online tentunya akan menjadi langkah strategis bagi industri pembayaran digital yang selaras dengan implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Dengan lisensi ini, Artajasa akan segera mengembangkan fitur Payment with OTT only & Auth, Payment with OTT + Request Binding & Auth, Payment with Token & Auth, Card registration/ Binding, Card Unregistration/ Unbinding from Merchant, dan Card Unregistration/ Unbinding from Issuer.
Nantinya layanan KKI Online ini dapat dimanfaatkan untuk transaksi pembayaran E-commerce melalui tokenisasi yang didapatkan dari Mobile Application dengan menggunakan sumber dana Kartu Kredit Indonesia (KKI), dan dapat diperluas untuk berbagai sumber dana lainnya. Makanya KKI Online akan menjadi solusi pembayaran digital terkini yang bermanfaat bagi para pelaku sistem pembayaran nasional maupun masyarakat, khususnya dalam mendorong inklusi dan digitalisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
KKI Online juga menjadi jembatan kebutuhan pembayaran untuk transaksi pemerintah, memperkuat sinergi program pemerintah pusat dan daerah, serta kedaulatan sistem pembayaran nasional dan merupakan layanan yang dikembangkan oleh anak bangsa.
Dalam upaya penguatan ekosistem digital yang mendukung layanan KKI Online, Artajasa juga memiliki layanan Managed Service Operasional Kartu Kredit atau Third Party Card Management (TPCM) yang memfasilitasi kebutuhan institusi keuangan untuk menerbitkan dan mengelola kartu kredit, debit, maupun virtual secara end-to-end. TPCM ini memungkinkan integrasi dengan KKI dan jaringan domestik seperti Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), serta dilengkapi dengan fitur tokenisasi, contactless, dan sistem backend yang sesuai ketentuan regulator.
Leave a reply

