OJK Dukung Perbankan Masuk ke Bisnis Paylater
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung ekspansi bisnis sejumlah bank ke produk Buy Now Pay Later (BNPL) alias paylater. Per Agustus 2023, OJK mencatat sudah banyak Bank yang menyediakan layanan BNPL baik itu sebagai produk bank sendiri maupun yang bersifat partnership.
“OJK mendukung ekspansi perbankan di segmen bisnis BNPL sebagai upaya perbankan untuk menyediakan penyaluran kredit konsumtif yang lebih inklusif ke masyarakat dengan dukungan sistem teknologi informasi yang memadai,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam keterangan baru-baru ini, dikutip, Selasa (7/11).
Dian mengatakan OJK juga mendukung perbankan untuk semakin kreatif di dalam penyaluran kredit yang semakin menjangkau masyarakat luas dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, bunga/imbal hasil yang wajar, dan perlindungan investor.
Dian menjelaskan dalam hal bank menyelenggarakan kegiatan paylater sebagai produk bank sendiri, paylater tersebut merupakan penyaluran kredit atau pembiayaan melalui aplikasi atau delivery channel milik perbankan seperti aplikasi mobile banking.
Sementara itu, dalam hal bank bekerja sama dengan P2P/fintech lainnya, maka dikategorikan sebagai kemitraan (partnership lending) dengan mekanisme chanelling atau executing.
Berdasarkan POJK No. 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum (POJK LPD), bank yang menyelenggarakan layanan perbankan digital harus memenuhi persyaratan; Pertama, memiliki peringkat profil risiko dengan Peringkat satu atau Peringkat dua berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank periode penilaian terakhir. Kedua, memiliki infrastruktur Teknologi Informasi dan manajemen pengelolaan infrastruktur Teknologi Informasi yang memadai.
Selain memenuhi ketentuan POJK LPD, bank juga harus memenuhi ketentuan dalam POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum (POJK Produk), yang mengatur mengenai mekanisme penyelenggaraan produk bank.
Saat ini jelas Dian, OJK sedang melakukan penyempurnaan atas POJK LPD, yaitu persyaratan mengenai profil risiko terkait layanan digital bagi bank umum ke depannya tidak lagi diperlukan.
Alasannya, karena sesuai POJK Produk bank melakukan piloting review terlebih dahulu jika akan menyelenggarakan produk yang berkaitan dengan teknologi informasi.