Wapres dan Ketua DK OJK Resmikan Bank Wakaf Mikro di NTB

0
480

Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang didampingi Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso meresmikan Bank Wakaf Mikro Ahmad Taqiuddin Mansur (Atqia) di Ponpes Al-Manshuriah Ta’limunssibyan, Nusa Tenggara Barat pada Kamis (20/02/2020). BWM yang telah beroperasi sejak 14 Juni 2019 ini telah memiliki nasabah sebanyak 355 orang yang terdiri dari 71 kelompok dan sudah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp355 juta.

BWM Atqia merupakan satu dari 56 BWM yang sudah beroperasi sejak program ini diluncurkan pada Oktober 2017. Sampai Januari 2020, 56 BWM sudah tersebar di 18 provinsi dan sudah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp36,6 miliar untuk 27.871 nasabah yang terdiri dari 3.511 kelompok.

Wimboh menjelaskan OJK yang diamanatkan undang-undang sebagai regulator di sektor jasa keuangan harus memiliki peran dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, antara lain melalui penyediaan akses keuangan.

“Dengan memberikan akses pembiayaan yang mudah dan murah bagi pelaku usaha mikro kecil yang belum terjangkau akses keuangan formal, program Bank Wakaf Mikro turut mendukung program pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan,” kata Wimboh.

Baca Juga :   OJK Pastikan Perlindungan Konsumen Lembaga Jasa Keuangan

Guna meningkatkan daya saing Bank Wakaf Mikro, OJK akan terus mengembangkan Bank Wakaf Mikro baik dari sisi kuantitas maupun kualitas antara lain dengan membangun ekosistem Bank Wakaf Mikro dengan mendorong penguatan modal, pembinaan kepada nasabah, dan meningkatkan jumlah donatur dengan membuka kesempatan bagi masyarakat umum yang memiliki pendapatan lebih untuk turut menjadi donatur.

Selain itu, OJK juga akan mendorong pemanfaatan teknologi oleh Bank Wakaf Mikro untuk memasarkan produk, meningkatkan kapasitas pelayanan,maupun mengembangkan usahanya.

Skema dalam Bank Wakaf Mikro dirancang sesuai kebutuhan dan kemampuan masyarakat kecil yang didorong untuk berpeluang mendapatkan pembiayaan yang lebih besar dari lembaga jasa keuangan lain sesuai skala usahanya.

Pembiayaan diberikan tanpa bunga, hanya membayar biaya administrasi sebesar 3% per tahun dan nasabah tidak perlu memberikan agunan/ijin usaha, cukup hanya membawa KK/ KTP serta mengikuti Pelatihan Wajib Kelompok (PWK) selama lima hari berturut – turut. Kelompok nasabah yang lulus PWK akan tergabung dalam satu Kelompok Usaha Masyarakat sekitar Pesantren Indonesia (KUMPI).

Baca Juga :   Pegawai Ditetapkan Jadi Tersangka, OJK Hormati Proses Hukum yang Dilakukan Kejati DKI

Dengan pembiayaan yang murah dan mudah ini, para nasabah hanya memiliki kewajiban untuk mengangsur sekitar Rp20.000 per minggunya. Calon nasabah dan nasabah juga tidak akan dilepas begitu saja, namun ada pemberdayaan dan pendampingan, baik pengembangan usaha kecil, manajemen ekonomi rumah tangga maupun peningkatan kapasitas dan ruhiyah seluruh nasabah BWM melalui Halaqoh Mingguan (HALMI).

Leave a reply

Iconomics