Analisis Hukum: Serangan AS ke Venezuela Melanggar Hukum Internasional?

0
56
Reporter: Wisnu Yusep

Amerika Serikat (AS) kembali menjadi sorotan. Kali ini, Presiden AS, Donald Trump yang menyampaikan penangkapan Presiden Venezuela, Nicolás Maduro. Preseden yang memang mesti jadi pembahasan dunia internasional.

Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), angkat bicara mengenai potensi serangan langsung Presiden AS Donald Trump ke wilayah Venezuela untuk menangkap Presiden Nicolás Maduro.

Menurutnya, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran mendasar terhadap Hukum Kebiasaan Internasional.

​”Serangan ke Venezuela dan dugaan Nicolas Maduro, Presiden Venezuela, dibawa ke New York untuk diadili di pengadilan setempat dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran mendasar terhadap hukum Internasional,” ujar Prof. Hikmahanto dalam siaran pers, Minggu (04/01/2026).

 

Pelanggaran Piagam PBB

​Prof. Hikmahanto menekankan bahwa serangan semacam itu bertentangan langsung dengan Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB, yang mengatur prinsip fundamental dalam hubungan internasional.

Pasal tersebut berbunyi: ​”Semua Negara Anggota wajib menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun, atau dengan cara lain yang tidak sesuai dengan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.”

Baca Juga :   Badan Usaha Milik Negara dan Kebijakan Proteksionisme Donald Trump

Celah Pembelaan AS: Hak untuk Membela Diri (Pasal 51)

​Meskipun demikian, Prof. Hikmahanto melihat adanya celah hukum yang mungkin digunakan Pemerintah AS untuk membela diri, yaitu melalui Pasal 51 Piagam PBB tentang Hak untuk Membela Diri (right to self defense).

​Pasal 51 Piagam PBB menyatakan: ​”Tidak ada ketentuan dalam Piagam ini yang akan mengurangi hak inheren untuk membela diri secara individu atau kolektif jika terjadi serangan bersenjata terhadap Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sampai Dewan Keamanan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.”

​Bagi AS, kata Hikmahanto, perang melawan narkoba dianggap sebagai hal esensial untuk menjaga kepentingan nasional. AS kemungkinan akan berargumen bahwa Presiden Maduro tidak kooperatif, bahkan dianggap membiarkan negaranya menjadi basis gembong narkoba yang mengirimkan barang haram tersebut ke Amerika Serikat.

Bukan yang Pertama: Sejarah Penculikan Kepala Negara

​Prof. Hikmahanto mencatat bahwa upaya penculikan kepala negara lain oleh Presiden AS bukanlah peristiwa baru.

Baca Juga :   Isu Gencatan Senjata Iran-Israel, Harga Minyak Turun

​Pada tahun 1990, saat George W. Bush (Senior) menjabat, AS melancarkan serangan ke Panama dan membawa Presiden Panama kala itu, Manuel Noriega, untuk diadili di Pengadilan Miami.

Reaksi Global yang Dinantikan
​Fokus perhatian saat ini, menurut Prof. Hikmahanto, adalah pertama, ​pelaporan ke PBB. Akankah AS melaporkan penggunaan Pasal 51 kepada Dewan Keamanan PBB, seperti yang pernah dilakukan Rusia saat menyerang Ukraina?

Kedua, sikap Sekutu. Bagaimana reaksi negara-negara sekutu AS? Apakah mereka akan membenarkan serangan ini, mengingat belakangan ini banyak sekutu AS yang mempertanyakan kebijakan kontroversial Trump?

Ketiga, ​posisi negara besar. Prof. Hikmahanto memastikan China dan Rusia akan segera mengutuk tindakan AS.

​”Dalam konteks ini perlu juga dinantikan posisi Indonesia. Apakah akan mengutuk atau membenarkan tindakan AS,” tutupnya dengan tegas.

Leave a reply

Iconomics