Ancaman Resesi Membayangi di 2023, Anggota Komisi V Minta Pemerintah Jaga Daya Beli

0
339

Pemerintah diminta menyiapkan kebijakan yang dapat melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman resesi ekonomi global yang akan terjadi pada 2023. Karena itu, pemerintah perlu cepat meresponsnya sehingga daya beli dan perekonomian masyarakat terjaga dalam situasi tersebut.

“Ancaman resesi sudah di depan mata. Jika pemerintah ceroboh, perekonomian Indonesia bisa tidak selamat, dan rakyat yang akan menderita,” kata anggota Komisi V DPR Irwan Fecho dalam keterangannya, Kamis (20/10).

Irwan menuturkan, kondisi masyarakat saat ini sedang dalam kesulitan karena kenaikan harga sejumlah bahan pokok, sementara pendapatan tidak ada kenaikan. Sementara itu, pemerintah dalam 3 tahun terakhir justru memprioritaskan belanja yang berkaitan dengan infrastruktur dan dinilai tidak terbukti mendorong perekonomian Indonesia.

“Pemerintah gagal membahagiakan rakyat dengan kehidupan lebih baik. Jangankan makan enak. Subsidi untuk rakyat dihapus tetapi untuk beli semen, batu, pasir, besi dan lain-lain selalu ada,” ujar Irwan.

Sedangkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tantangan ekonomi yang harus dihadapi pada tahun depan berbeda dengan sebelumnya, terutama dari sisi pasokan yang terkendala karena pandemi Covid-19, tensi geopolitik dan perang Ukraina-Rusia. Karena itu, kondisi ekonomi Indonesia pada 2023 optimistis walau tetap waspada.

Baca Juga :   Ketua Komisi V Nilai Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tidak Profesional

“APBN akan terus didesain untuk bisa menjawab perubahan dari resiko dan dinamika ekonomi, baik global yang kemudian merembes ke dalam negeri kita. Ekonomi 2023 kita optimistis namun kewaspadaan sangat tinggi,” kata Sri Mulyani.

Tingkat kewaspadaan ekonomi Indonesia, kata Sri Mulyani, terbukti dengan postur APBN 2023 yang mengusung kebijakan defisit kembali di bawah 3%, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Selain itu, peningkatan juga dilakukan pada fundamental ekonomi dari sisi produktivitas, serta menjaga belanja dan penerimaan negara yang disiplin dan efektif.

“Untuk belanja berdasarkan kementerian/lembaga maupun belanja ke daerah harus dilihat dan diperbaiki kualitasnya. Kita akan terus melakukan reformasi sisi pendapatan. DPR juga telah menyepakati dengan pemerintah revisi dari undang-undang perpajakan melalui UU HPP dan UU HKPD. Ini adalah salah satu milestone reform yang sangat baik,” kata Sri Mulyani.

 

Leave a reply

Iconomics