Anggota DPR Dinonaktifkan, Fraksi Golkar: Gaji dan Tunjangan Harus Berhenti!
Wakil Ketua Komisi VI Sarmuji/Iconomics
Polemik tentang gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinonaktifkan oleh partainya menjadi sorotan. Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa seorang anggota dewan yang nonaktif tidak seharusnya lagi menerima gaji dan segala bentuk tunjangan.
“Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan. Itulah bedanya antara anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif,” kata Sarmuji di Jakarta, Rabu (03/09/2025).
Menurut Sarmuji, status nonaktif berarti seseorang tidak lagi menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat. Oleh karena itu, tidak logis jika mereka tetap menerima gaji dan fasilitas dari negara. “Kalau sudah nonaktif, artinya tidak melakukan fungsi kedewanan. Kalau tidak menjalankan tugas, ya, haknya juga hilang. Ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan,” jelasnya.
Pernyataan ini muncul di tengah perdebatan publik tentang nasib lima anggota DPR yang baru-baru ini dinonaktifkan oleh partai mereka akibat berbagai kontroversi. Kelima anggota tersebut adalah Adies Kadir (Partai Golkar), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Partai Nasdem), serta Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) (PAN).
Mahkamah Kehormatan Dewan Diharapkan Bertindak
Sarmuji menambahkan bahwa jika belum ada aturan yang jelas mengenai gaji dan tunjangan bagi anggota dewan yang nonaktif, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) harus segera menyusunnya.
“Jika belum ada rujukan, MKD dapat membuat keputusan yang menjadi pegangan bagi Sekretariat Jenderal DPR RI,” tegasnya.
Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir setelah komentarnya soal kenaikan tunjangan dewan memicu polemik. Sementara itu, Partai Nasdem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach karena pernyataan publik mereka dianggap tidak sejalan dengan sikap resmi partai.
Di sisi lain, PAN menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya karena dinilai melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kebijakan internal partai.
Sikap tegas dari Fraksi Golkar ini diharapkan dapat mengakhiri perdebatan dan memberikan kepastian hukum terkait hak-hak keuangan anggota dewan yang tidak lagi aktif.