Anggota Komisi IX Ini Desak 2 Menteri Ini Laksanakan Instruksi Jokowi soal JHT

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay/Dok. Iconomics
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mendesak kementerian terkait untuk segera menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo dalam merevisi jaminan hari tua (JHT). Dengan demikian, akan tercipta kepastian hukum mengenai pengelolaan JHT bagi pekerja/buruh.
“Presiden langsung tanggap. Kelihatannya presiden tidak mau berpolemik soal JHT. Wajar sekali, sebab banyak pekerjaan yang harus dituntaskan di masa pandemi Covid-19 ini. Permenaker harus segera dicabut. Kalau tidak, dia akan berlaku efektif,” kata Saleh dalam keterangan resminya, Selasa (22/2).
Berdasarkan instruksi itu, kata Saleh, BPJS Ketenagakerjaan diminta untuk tidak menjalankan program JHT sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Sebaiknya menunggu peraturan yang baru sebab Permenaker yang ada akan direvisi.
“BPJS (Ketenagakerjaan) jangan bergerak dulu. Masih ada waktu untuk mengkonsolidasi aturan dan program,” ujar Saleh.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah memastikan, pihaknya akan merevisi aturan pelaksanaan program JHT yang tertuang di dalam Permenaker tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Setelah Permenaker soal JHT disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari kalangan pekerja/buruh.
Karena itu, Presiden Joko Widodo memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan peraturan yang ada, sehingga keberadaan JHT dapat bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak PHK di masa pandemi Covid-19 ini.