Partai Buruh Desak Menko Perekonomian dan Menaker Jalankan Instruksi Jokowi soal JHT

0
334
Reporter: Rommy Yudhistira

Ketua Partai Buruh Said Iqbal menyambut baik instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi kembali. Langkah Jokowi itu dinilai tepat karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Program JHT.

“Sikap serikat buruh dan Partai Buruh adalah sebagai berikut, mencermati konferensi pers Menteri Sekretaris Negara (Pratikno) tersebut, satu mengapresiasi sikap Bapak Presiden Jokowi yang mendengar aspirasi dari rakyat agar Permenaker Nomor 2 tahun 2022 segera direvisi,” kata Said dalam keterangan resminya secara virtual, Selasa (22/2).

Said mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk bersungguh-sungguh menghilangkan kebijakan JHT yang dinilai memberatkan para pekerja/buruh.

“Menko Perekonomian dan Menaker jangan main-main akal-akalan lagi terhadap kata revisi, yang dimaksud revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022 adalah mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 dan mengembalikan berlakunya Permenaker Nomor 19 tahun 2015,” ujar Said.

Partai Buruh bersama elemen serikat buruh, kata Said, memberikan waktu paling lama seminggu kepada pemerintah untuk merevisi atau mencabut Permenaker soal JHT itu. Juga mengingatkan agar Ida dan Airlangga taat asas kepatuhan hukum kepada Presiden Jokowi yang secara tegas meminta untuk merevisi Permenaker JHT itu.

Baca Juga :   Bendungan Tamblang Telah Diresmikan Presiden, PTPP: Bangga Selesaikan Tepat Waktu

“Perintahnya sudah jelas, mempermudah pencairan dana JHT saat buruh, pekerja, pegawai di-PHK,” kata Said.

Menurut Said, apabila pemerintah tidak segera merevisi atau mencabut Permenaker tersebut, maka serikat buruh di seluruh Indonesia akan menggelar aksi menuntut pembatalan peraturan itu. Partai Buruh bersama serikat buruh akan menggelar aksi secara terus menerus dalam jumlah besar dan masif.

“Manakala dalam seminggu Menaker (Ida) belum mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022,” ujar Said.

Partai Buruh bersama serikat buruh dan serikat petani, kata Said, mendukung penuh imbauan Jokowi untuk menjaga iklim dan tidak mengganggu perkembangan investasi yang masuk Indonesia. Dukungan itu tentu saja dengan syarat tidak ada “akal-akalan” dari Menko Perekonomian dan Menaker terkait pencairan dana JHT.

“Kami minta pencairan dana JHT 100%, tidak ada persentase-persentase lainnya,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Presiden Jokowi telah mendengarkan dan terus mengikuti aspirasi para pekerja. Karena itu, Jokowi telah memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziyah untuk membicarakan perihal JHT.

Baca Juga :   Presiden Jokowi Pompa Optimisme di Depan Pebisnis

Dalam kesempatan itu, Jokowi meminta agar persyaratan dan tata cara JHT dapat disederhanakan, dipermudah, sehingga bagi para pekerj/buruh yang mengalami masa-masa sulit lantaran terkena PHK dapat mencairkan dana tersebut.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics