Kemenaker Klaim Telah Salurkan BSU kepada 4,1 Juta Pekerja
Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat dan lolos verifikasi serta validasi penerima manfaat BSU. Bantuan yang diberikan kepada pekerja/buruh bertujuan untuk mempertahankan daya beli para pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di tengah kenaikan harga BBM bersubsidi.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dari 4,3 juta pekerja/buruh yang lolos, sebanyak 4,1 juta sudah selesai disalurkan pada Rabu (14/9) lalu. “Data awal pekerja dengan upah Rp 3,5 juta itu ada 16 juta. Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp 600 ribu yang dibayar sekaligus,” kata Ida dalam keterangan resminya, Jumat (16/9).
Pekerja/buruh yang mendapatkan BSU, kata Ida, tidak hanya terbatas bagi mereka yang memiliki penghasilan Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang memiliki penghasilan di atas Rp 3,5 juta juga dapat menerima BSU sebagaimana ketentuan besaran gaji yang diterima masih senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
Menurut Ida, penyaluran BSU tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya diberlakukan untuk wilayah PPKM Level 1. BSU periode kali ini disalurkan dan berlaku secara nasional bagi para pekerja/buruh yang belum menerima program bantuan sosial dalam bentuk apapun.
Berdasarkan hasil seleksi data BPJS Ketenagakerjaan, kata Ida, terdapat 5.099.915 peserta yang mendapatkan BSU. Kemudian, setelah dilakukan penyaringan oleh Kemenaker, sebanyak 4.361.792 dinyatakan lolos seleksi untuk mendapatkan BSU. Dari angka tersebut, setelah diverifikasi dan validasi oleh perbankan, sebanyak 249.740 dinyatakan tidak lolos seleksi penerima BSU.
Ida mengatakan, para calon penerima BSU yang dinyatakan tidak lolos, dinilai tidak memiliki rekening bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Atas dasar tersebut, Kemenaker akan membantu para calon penerima BSU untuk membuka rekening bank Himbara atau penyaluran BSU yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
“Rata-rata mereka tidak bisa disalurkan pada tahap pertama karena mereka tidak memiliki nomor rekening atau nomor rekeningnya salah input. Kami masih punya waktu untuk memperbaikinya, baik diperbaiki oleh pekerjanya maupun atas masukan dari perusahaan,” ujar Ida.
Lebih lanjut, kata Ida, pihaknya akan membenahi kendala-kendala yang terjadi dalam proses penyaluran BSU. Ia juga memastikan bahwa, penyaluran BSU tahap kedua akan melewati proses yang sama seperti penyaluran BSU tahap pertama.
“Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” tuturnya.