Dilema Gudang Garam Menaikkan Harga Rokok

0
651

PT Gudang Garam Tbk (GGRM) masih mempertimbangkan untuk kembali menaikkan harga rokok, meski diakui pilihan tersebut tidak mudah dilakukan di saat daya beli masyarakat masih lemah. Sementara, profitabilitas Perseroan tergerus karena kenaikan tarif cukai.

Heru Budiman, Direktur dan Sekretaris Perusahaan GGRM mengatakan Perseroan secara bertahap menaikkan harga rokok sebagai akibat dari kenaikan cukai rokok oleh pemerintah. Namun, diakui Heru, menaikkan harga rokok ini bukan pilihan yang mudah di tengah kompetisi yang ketat dan daya beli masyarakat yang masih lemah.

“Kalau saya naikin (harga), yang lain enggak ikut naik, rokok saya menjadi rokok yang termahal. Dalam suasana sementara ini, dimakan buying power itu belum terlihat membaik, ya, itu saya bisa kehilangan volume. Perokok itu pindah ke rokok yang relatif lebih murah,” ujar Heru dalam konferensi pers Public Expose Live 2022, Jumat (16/9).

Namun, ia menambahkan, pilihan untuk mempertahankan harga juga tidak bisa terus dilakukan.”Jadi, suatu saat saya akan menaikkan harga. Seperti sekarang untuk diketahui sampai di level ini, kita di bulan Juli dan September itu kita sudah ada kenaikan harga yang tidak akan nampak pada paruh pertama tahun 2022 alias sampai dengan bulan Juni. Ke depan lagi, saya yakin pasti ada (kenaikan harga), tetapi kapan, berapa, ya mohon sabar dulu,” ujarnya.

Baca Juga :   Semester I-2021 Setor Rp110,6 Triliun, Apakah Pertamina akan Melampaui Setoran 2020?

Sepanjang semester pertama 2022, laba bersih GGRM mengalami penurunan yang dalam yaitu 59,4% dari Rp2,35 triliun pada semester pertama 2021 lalu, menjadi Rp956 miliar. Dari sisi pendapatan, ada kenaikan tipis sebesar 1,8% dari Rp60,56 triliun menjadi Rp61,67 triliun. Kenaikan pendapatan ini terjadi karena ada kenaikan harga jual rokok seiring dengan kenaikan cukai sebesar 15% untuk produk SKM (sigaret kretek mesin), termasuk kenaikan PPN 9,9% yang efektif mulai April 2022. Namun dari sisi volume, penjualan rokok mengalami penurunan 8,1% dari 46,6 miliar batang rokok menjadi 41,9 miliar batang.

Kenaikan cukai menyebabkan biaya pokok penjualan naik 4,4%, dari Rp54,16 triliun menjadi Rp56,53 triliun. Komponen terbesar kenaikan biaya pokok penjualan adalah beban cukai yang meningkat sebesar 10,7% dari Rp45,8 triliun menjadi Rp50,7 triliun.

Heru mengatakan untuk memperbaiki profitabilitas Perseroan sebenarnya gampang. Tinggal menaikkan harga jual rokok. “Tetapi kalau volume saya turun, dan dinikmati oleh kompetitor saya, saya juga harus berhati-hati. Karena kehilangan volume banyak itu, mengembalikannya pun tidak mudah,”ujarnya.

Baca Juga :   Penjualan Semen di Wilayah dan Nasional Turun, Semen Baturaja Catat Kenaikan Volume Penjualan

Tetapi di sisi lain, kalau pemerintah terus menaikkan tarif cukai, maka tidak ada pilihan lain, selain menaikkan harga jual rokok.”Syukur-syukur kalau kenaikan harga yang saya lakukan itu juga diikuti oleh produsen rokok sekelas Gudang Garam,” ujarnya.

Leave a reply

Iconomics