Anggota Komisi VII Desak Pemerintah Ajukan Banding atas Putusan WTO soal Nikel

0
244
Reporter: Rommy Yudhistira

Anggota Komisi VII DPR Nasyirul Falah Amru mendukung rencana pemerintah mengajukan banding atas putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) soal larangan ekspor dan kewajiban pengolahan atau pemurnian nikel di Indonesia. Dalam putusan panel yang tercatat dalam sengketa DS 592, 17 Oktober 2022, Indonesia disebut melanggar ketentuan WTO.

Karena itu, kata Falah, pihaknya mendorong pemerintah untuk mengajukan banding putusan Dispute Settlement Body (DSB) WTO atas gugatan Uni Eropa soal larangan ekspor bijih nikel yang telah dilakukan Indonesia sejak awal 2020.

“Pemerintah harus mengajukan banding, jangan mau tunduk. Lawan putusan WTO itu demi kedaulatan ekonomi kita,” kata Falah dalam keterangannya, Jumat (25/11).

Menurut Falah, kebijakan melarang ekspor bijih nikel merupakan hak Indonesia sebagai negara yang mengelola sumber daya alamnya sendiri. Di samping itu, peningkatan hilirisasi nikel dalam negeri  dinilai dapat memberikan keuntungan bagi perekonomian Indonesia, daripada harus melakukan ekspor bahan mentah ke luar negeri.

“Peningkatan nilai tambah adalah amanat UU No. 13/2020 tentang Minerba yang harus kita jalankan,” ujar Falah.

Baca Juga :   Buntut Embargo Rusia, Harga Batubara Acuan April 2022 Naik Lagi

Sebelumnya, rekan Falah di Komisi VII, Bambang DH mengatakan, pemerintah terlalu cepat meratifikasi berbagai kesepakatan perdagangan sehingga menyebabkan Indonesia gagal dalam sengketa gugatan ekspor nikel.

“Mungkin ke depan kita mesti cermat, kita ini tampaknya dengan tren global ini ada kesepakatan kemudian kita meratifikasi, namun di bidang ekonomi kita cuma menjadi pasar saja,” ujar Bambang.

Kemudian, kata Bambang, dalam kunjungannya beberapa kali dinilai hilirisasi nikel belum optimal, hanya terdapat pengolahan menjadi batangan atau lempengan micro nikel. Untuk itu, pemerintah diminta meningkatkan nilai tambah dari produksi nikel.

“Padahal kita tahu negara (tujuan ekspor) yang menerima paling banyak bahkan persentasenya sampai 80% hingga 90% dari ekspor batangan nikel itu. Tentu sangat merugikan. Kami ingin agar keinginan presiden untuk mengekspor barang tidak dalam bentuk mentah, atau setengah jadi, betul-betul kita tekankan,” kata Bambang.

Menanggapi hal itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan pemerintah akan mengajukan banding terhadap keputusan WTO itu. Apalagi pemerintah disebut masih berpeluang untuk mengambil langkah hukum tersebut, karena keputusan WTO belum sepenuhnya mengikat.

Baca Juga :   Mahfud MD: Putusan MK soal Perppu Corona, Pejabat Bisa Dipidana Jika Melanggar Hukum
Pemerintah, kata Arifin,  memastikan tetap mempertahankan kebijakan hilirisasi nikel dengan mempercepat pembangunan smelter. “Masih ada peluang untuk banding dan tidak perlu mengubah peraturan,” tutur Arifin.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics