Anggota Komisi VII Ini Pertanyakan Rencana Pemerintah Naikkan Tarif Listrik

0
192
Reporter: Rommy Yudhistira

Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian mengatakan, pihaknya akan memanggil PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN terkait isu penyesuaian tarif listrik pada periode April hingga Juni 2023. Pemanggilan untuk memastikan soal penyesuaian harga apakah untuk industry atau masyarakat mampu.

Ramson mengatakan, pihaknya sudah banyak membantu PLN khususnya kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) yang diputuskan pada 2018 di Panitia Kerja (Panja) Listrik Komisi VII. Hal ini berarti, 25% dari produksi batu bara di republik ini diarahkan untuk memberikan proteksi ketersediaan energi primer batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Berdasarkan kebijakan tersebut, kata Ramson, PLN mendapatkan keuntungan. Apabila tidak diproteksi dengan kebijakan DPO, bukan tidak mungkin PLN dapat mengalami kerugian yang besar lantaran harga batu bara sempat menembus diangka US$ 300 per ton.

Namun dengan adanya kebijakan DPO, kata Ramson, harga tersebut diproteksi di kisaran US$ 70 per ton. “Bayangkan kalau sempat harga pasar begitu, sudah bangkrut itu PLN,” ujar Ramson.

Baca Juga :   Bukukan Kontrak Baru Senilai Rp 31,67 T hingga Akhir Desember 2023, Capaian PP Naik 1,54%

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah masih membahas mengenai rencana penyesuaian tarif untuk kategori listrik non-subsidi. Kendati demikian, Arifin belum dapat memastikan apakah tarif adjustment tersebut akan diberlakukan.

“Sudah dibahas, tinggal diangkat lagi untuk keputusannya,” kata Arifin.

Sebagai tambahan, Kementerian ESDM telah resmi menetapkan keputusan harga batu bara acuan (HBA) di Indonesia melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor Nomor 41.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Batu Bara.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, formula penetapan HBA bertujuan untuk menyesuaikan harga acuan yang dapat diterima oleh pasar dengan mempertimbangkan penerimaan negara.

“Pertimbangan ini jadi dasar diperlukannya menerbitkan peraturan terkait harga berdasarkan mekanisme pasar,” kata Agung.

Berdasarkan beleid itu, penetapan HBA pada Maret 2023 meliputi, pertama, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal per kilogram (kg) GAR, Total Moisture 12,58%, total sulphur 0,71%, dan Ash 7,58% ditetapkan pada angka US$ 283,08 per ton.

Baca Juga :   Tugu Insurance akan Bagi Dividen Rp92,8 Miliar

Kedua, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 5.200 kcal per kg GAR, Total Moisture 23,12% Total Sulphur 0,69%, dan Ash 6%. Penetapan yang dikategorikan HBA I digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori > 5.200 – 6.000 ditetapkan pada angka US$ 136,70 per ton. Ketiga, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 4.200 kcal per kg GAR, Total Moisture 35,29%, Total Sulphur 0,2% dan Ash 4,21% diperoleh angka sebesar US$ 102,26 per ton.

Sebelum adanya beleid baru ini, penetapan HBA diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt’s 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6.322 kcal per kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8%, dan Ash 15%.

Leave a reply

Iconomics