Baleg DPR Klaim Usulan RUU Minerba Hasil Masukan dari Elemen Masyarakat

0
12
Reporter: Wisnu Yusep

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengklaim usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang mengulas kategori pengelolaan tambang merupakan masukan berbagai elemen masyarakat.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan mengaku Baleg sudah mendengar dari ormas, ormas keagamaan, perguruan tinggi bahkan badan usaha. Hasilnya, Baleg akan tampung dan akan menjadi pembahasan ke depannya.

“Ini kan baru tahap penyusunan, kemarin penyepakatan jadi inisiatif di Baleg. Nanti pembahasannya belum,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/01/2025).

Bob pun mengaku tak ada masalah jika pengusulan RUU tersebut hingga disetujui di Rapat Paripurna dan dilaksanakan dalam waktu yang singkat. Karena, RUU Minerba tersebut harus disegerakan karena pemerintah memiliki program hilirisasi.

“Ada tahapannya kita nggak main langsung karena ada tahapan semuanya. Termasuk yang terpenting partisipasi publik ini kita sukseskan untuk menyerap aspirasi dan untuk bekal dalam pembahasan nanti,” ujar dia.

DPR RI menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/01/2025).

Baca Juga :   Pemerintah Diminta Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Subvarian Omicron XBB

Bob juga tak mempermasalahkan jika ada pihak yang menolak untuk menerima izin pengelolaan tambang. Pasalnya, RUU tersebut dihadirkan untuk memberikan kesempatan pengelolaan tambang, khususnya bagi perguruan tinggi yang bisa membantu meneliti dan menganalisis.

“Sekarang kan banyak tambang batu bara itu, masyarakat hanya menikmati debu. Sekarang bisa koperasi, perorangan, boleh jadi putra daerah segala macam. Disuntik modalnya kan putra daerahnya maju,” beber dia.

Tetapi, Bob mengatakan bahwa RUU yang nantinya akan menjadi UU tersebut hanya merupakan dasar hukum semata. Sedangkan aturan turunan terkait pelaksanaan pengelolaan tambang nantinya akan diatur oleh Peraturan Pemerintah.

“Yang penting sekarang kekayaan alam pemberian Tuhan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat, karena banyak tambang-tambang yang nggak jalan. Sudah hancur,” jelas dia.

Leave a reply

Iconomics