Buka Masa Sidang, DPR Bersama Pemerintah Akan Bahas Lagi 13 RUU yang Masih di Tahap I
DPR bersama pemerintah akan meneruskan pembahasan 13 rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini masih berada pada tingkat pertama. Begitu pula dengan RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023, DPR memastikan akan membahasnya.
“DPR akan menuntaskan pembahasan rancangan undang-undang tersebut secara optimal dengan memperhatikan landasan konstitusional, aspek sosiologis ekonomi, politik, dan juga rakyat,” kata Ketua DPR Puan Maharani saat membuka masa sidang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).
Puan mengatakan, DPR juga memasukkan salah satu agenda pembentukan Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional periode 2025 hingga 2045. Pasca-amandemen UUD 1945, perencanaan pembangunan jangka panjang akan menjadi arah dan prioritas secara menyeluruh.
Perencanaan tersebut, kata Puan, juga dirumuskan dalam bentuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025. Karena itu, untuk periode berikutnya, DPR bersama pemerintah akan membentuk Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.
Keberadaan undang-undang ini, kata Puan, perlu dioptimalkan, sehingga setiap presiden, gubernur, bupati, dan wali kota, tidak lagi memiliki visi misi pembangunannya masing-masing. “Tugas membangun bangsa dan negara kita kedepan tidaklah mudah, sederetan tantangan harus kita hadapi,” ujar Puan.
Secara keseluruhan, kata Puan, DPR periode 2019-2024 telah menghasilkan 64 UU. Produk legislasi yang dihasilkan DPR bersama pemerintah terdiri atas Komisi I sebanyak 6 UU, Komisi II 26 UU, Komisi III 6 UU, dan Komisi V 1 UU.
Kemudian, Komisi VI 5 UU, Komisi VII 1 UU, Komisi IX 1 UU, Komisi X 2 UU, dan Komisi XI 5 UU. Selanjutnya, Badan Legislasi (Baleg) 7 UU, Badan Anggaran (Banggar) 1 UU selain UU APBN, dan Panitia Khusus (Pansus) 3 UU.