
Dukung Larangan Eskpor Bijih Bauksit, Ini Saran Anggota Komisi VII kepada Pemerintah

Anggota Komisi VII DPR Nasyirul Falah Amru/Iconomics
Anggota Komisi VII DPR Falah Amru mendukung keputusan pemerintah melarang ekspor bijih bauksit yang akan berlaku mulai Juni 2023. Karena itu, kebijakan larangan ekspor bijih bauksit itu perlu disertai dengan hilirisasi dalam negeri.
Itu sebabnya, kata Falah, pihaknya mendorong pemerintah untuk membangun fasilitas pengolahan bauksit dilakukan secara sistematis dan masif sebagai upaya mendukung hilirisasi. “Kesuksesan hilirisasi bauksit tak akan tercapai tanpa pembangunan fasilitas pengolahan bauksit secara sistematis dan masif,” kata Falah dalam keterangan resminya, Kamis (22/12).
Walau demikian, kata Falah, pihaknya memahami kendala terbesar dalam membangun fasilitas pengolahan bauksit yakni finansial dan teknologi. Dan, itu sejalan dengan apa yang disampaikan para pengusaha bahwa pembangunan fasilitas pengolahan bauksit tidak didukung baik lembaga pemberi pinjaman maupun para investor.
“Hendaknya pemerintah mendorong pendanaan bagi proyek fasilitas pengolahan hasil tambang ini. Kalau investor luar negeri mau mendanai, seharusnya juga dipermudah,” kata Falah.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kesiapan industri dalam negeri yang sudah memiliki 4 fasilitas pemurnian dengan kapasitas alumina sebesar 4,3 juta ton.
“Selain itu, pemurnian bauksit dalam tahap pembangunan itu kapasitas input-nya adalah 27,41 juta ton, dan kapasitas produksinya 4,98 juta ton atau mendekati 5 juta ton,” kata Airlangga.
Dari sisi kapasitas, kata Airlangga, Indonesia memiliki cadangan bauksit sebesar 3,2 miliar ton. Jumlah itu disebut mampu memenuhi ketahanan dari 90 hingga 100 tahun ke depan.
“Kemudian yang terkait dengan produknya tentu sesudah dari bauksit ini akan masuk ke alumina, dari alumina akan masuk ke alumunium atau pemurnian, dari situ akan turun dalam bentuk batangan atau dalam bentuk flat,” ujar Airlangga.
Leave a reply
