
Kecepatan Pembahasan RUU Perampasan Aset Tergantung Pemerintah, Ini Alasannya

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto/Dokumentasi DPR
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menilai kecepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset semuanya tergantung draf yang disiapkan pemerintah sebagai pengusul dan penginisiasi. Jika pemerintah belum mengirimkan naskah akademik, draf dan wakilnya ke DPR, maka RUU tersebut belum bisa dibahas.
Secara teknis, kata Didik, tanpa masuk program legislasinasional (Prolegnas) di tingkat DPR, RUU Perampasan Aset tidak mungkin disahkan. Karena itu, ketika RUU tersebut sudah masuk Prolegnas 2023, maka besar kemungkinan akan dibahas pada tahun ini.
Berdasarkan hal tersebut, kata Didik, pihaknya berharap agar pemerintah bisa segera mengirimkan naslah dan draf RUU tersebut di masa sidang DPR berikutnya sehingga bisa dibahas bersama pemerintah serta pihak lainnya. “Saat ini DPR masih reses, kami berharap agar pemerintah segera mengirimkan nya saat masa sidang dimulai agar bisa segera kami bahas sesuai harapan publik,” ujar Didik dalam keterangannya, Rabu (26/4).
Masih terkait RUU tersebut, kata Didik, publik perlu mendorong Presiden Joko Widodo agar bisa mengeluarkan surat presiden (surpres). Apalagi DPR bersama masyarakat menginginkan RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan menjadi undang-undang (UU).
“Pentingnya RUU tersebut dalam pemberantasan tindak pidana khususnya tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta kejahatan keuangan, dan ekonomi yang melibatkan legal engineering dan financial engineering untuk mengelabui hukum dan aparat,” tutur Didik.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset sudah memasuki tahap final di tingkat pemerintah. Sesudah Hari Raya Idulfitri 2023, RUU tersebut akan ditandatangani Presiden Jokowi, sehingga surpres sudah dapat diserahkan ke DPR.
“Naskah RUU sudah selesai semua, substansinya sudah disisir, yang typo juga sudah disisir. Mudah-mudahan tidak lama sesudah Lebaran itu pada pekan pertama sudah dikirim surpresnya,” kata Mahfud.
Dalam kesempatan itu, Mahfud meminta seluruh pihak bersama-sama memantau proses pembentukan RUU Perampasan Aset yang akan dibahas DPR dan pemerintah di masa sidang berikutnya. “Nanti saudara ikuti pembahasannya di DPR, karena kalau masuk ke situ sekarang, kontroversinya muncul lagi. Ada orang yang takut, ada dan sebagainya. Nanti semuanya kita atur,” tutur Mahfud.
Leave a reply
