Kesiapan Kominfo soal Layanan Analog ke Digital Dipertanyakan, Ini Jawaban Menteri
Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menyoal frekuensi publik yang secara teknis akan berganti dari layanan televisi analog ke layanan televisi digital. Karena itu, persiapan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk program analog switch off (ASO) yang akan dilakukan sepenuhnya pada November 2022 menjadi penting.
Menurut Nurul, jika sebelumnya di televisi analog, dalam satu frekuensi hanya dapat digunakan untuk satu siaran televise. Sementara untuk televisi digital dari satu frekuensi dapat digunakan untuk 16 siaran televisi digital.
“Ini kan semuanya frekuensi publik milik negara, apakah itu otomatis menjadi milik si pemilik frekuensi tersebut atau dikembalikan ke negara? Karena kelihatannya tidak fair kalau sampai dapat 16 terus dimonopoli begitu, atau jika dijual kembali ini sesuatu pengkhianatan terhadap rakyat,” kata Nurul dalam rapat di Kompleks Parlemen, Selasa (16/11).
Soal itu, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, kewenangan menyangkut seleksi dan evaluasi perangkat multipleksing atau MUX akan diberikan sebanyak 50% bagi kanal yang tersedia. Sisanya akan menjadi kewenangan pemerintah untuk menetapkan apabila nanti digunakan.
“Jadi pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan lisensi izin siaran televisi sejauh secara business to business sudah dibicarakan untuk memanfaatkan kapasitas MUX yang 50%,” ujar Johnny.
Untuk tahapan berikutnya mengenai MUX itu, kata Johnny, pemerintah akan melakukan pengkategorian usaha bisnis di sektor digital. Itu terkait penyiaran baik dari siaran televisi pada umumnya maupun siaran televisi yang dilakukan secara streaming dengan pendapatan dan pangsa pasar yang sama.
“Yang saat ini desakan yang kuat dari penyelenggara media untuk sesegera mungkin menghadirkan UU dan payung hukum yang berhubungan dengan publisher rights. Karena ini kebijakan negara untuk mendukung industri penyiaran,” kata Johnny.