Ketok Palu! DPR Setujui Polri Tetap di Bawah Komando Langsung Presiden
Gedung DPR-MPR/Dok. Iconomics
Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui laporan Komisi III mengenai delapan poin Percepatan Reformasi Polri.
Salah satu keputusan krusial yang disepakati adalah menetapkan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah kendali Presiden, sekaligus menepis wacana pengalihan Polri ke bawah kementerian.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (27/01/2026).
”Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri dapat disetujui?” tanya Saan Mustopa yang langsung disambut seruan “setuju” secara serentak oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan bahwa delapan poin yang telah disepakati ini bersifat mengikat antara legislatif dan eksekutif.
“Ini wajib dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan undang-undang,” tegasnya saat menyampaikan laporan di podium.
Poin Transformasi Polri
Kesepakatan yang juga telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ini mencakup beberapa isu strategis, di antaranya:
1. Status Kelembagaan: menegaskan Polri tidak berbentuk kementerian. Kapolri tetap diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sesuai Tap MPR Nomor VII/MPR/2000;
2. Penguatan Kompolnas: mendukung optimalisasi peran Kompolnas dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan kepolisian;
3. Jabatan Luar Struktur: anggota Polri diperbolehkan menduduki jabatan di luar struktur Polri berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, yang nantinya akan diperkuat dalam perubahan UU Polri;
4. Reformasi Kultural & HAM: DPR meminta kurikulum pendidikan kepolisian dibenahi dengan menonjolkan nilai-nilai penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi;
5. Digitalisasi Tugas: mendorong penggunaan teknologi canggih seperti kamera tubuh (bodycam), kamera mobil, hingga penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam proses pemeriksaan untuk meningkatkan transparansi;
6. Transparansi Anggaran: mempertahankan mekanisme penyusunan anggaran berbasis kebutuhan akar rumput (bottom-up) yang dinilai sudah sesuai dengan semangat reformasi.
Melalui keputusan ini, DPR juga memastikan bahwa proses penyusunan RUU Polri akan terus berlanjut sebagai payung hukum yang kuat untuk memperkokoh fungsi penegakan hukum dan keamanan di Indonesia.