Ketua DPR Pastikan RUU PDP Akan Disahkan di Sidang Paripurna Besok
Ketua DPR Puan Maharani/Iconomics
Ketua DPR Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan disahkan dalam rapat paripurna Selasa (20/9) besok. Harapannya UU baru tersebut bisa melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.
“Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan DPR memutuskan membawa RUU PDP ke rapat paripurna besok untuk disahkan sebagai UU,” kata Puan, Senin (19/9).
Puan mengatakan, pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital saat ini. Apalagi naskah final RUU tersebut telah dibahas sejak 2016 yang terdiri atas 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab dan 76 pasal.
Jumlah pasal di RUU PDP ini, kata Puan, bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal. “RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” ujar Puan.
Setelah RUU PDP itu disahkan besok, kata Puan, pemerintah diharapkan dengan cepat mengundangkannya. Dengan demikian aturan turunannya, termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat, cepat terealisasi.
“Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya,” kata Puan.
Masih kata Puan, RUU PDP akan menjadi pegangan bagi kementerian/instansi serta stakeholder terkait dalam menjaga sehatnya iklim keamanan digital Indonesia. Itu sebabnya, Puan mengapresiasi kerja sama pemerintah dan DPR dalam menyusun RUU PDP itu.
“Atas nama pimpinan DPR, saya juga berterima kasih kepada para pakar dan seluruh elemen bangsa yang ikut berkontribusi memberi masukan sehingga RUU PDP dapat menjadi produk hukum yang baik,” ujar Puan.
“Sudah kewajiban negara memberikan perlindungan kepada rakyatnya dalam aspek apapun, termasuk perlindungan data pribadi.”