Komisi VI Dorong Percepatan Pembahasan Revisi RUU BUMN

0
154
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi VI DPR mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk mengantisipasi tantangan baik di tingkat domestik maupun internasional. Apalagi RUU BUMN sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Wakil Ketua Komisi VI Mohamad Hekal mengatakan, RUU BUMN dapat memberikan kepastian apabila terjadi perubahan manajemen dan iklim bisnis. Kebijakan yang ada dalam RUU tersebut bersifat strategis dan juga mengatur penentuan tugas dan fungsi, pengelolaan keuangan, serta perpindahan status kepemilikan aset.

“Kita menuntut mereka (BUMN) profesional, tapi dibebani pembiayaan yang berat. Padahal, kita memberi tugas itu kan bagian kita sebagai DPR dan pemerintah yang mewujudkan kesejahteraan untuk masyarakat,” kata Hekal dalam keterangannya pada Rabu (19/7).

Dalam kesempatan ini, Hekal mengapresiasi upaya transformasi yang berdampak positif terhadap 5 BUMN di Indonesia. Kelima BUMN itu adalah PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, PT Pos Indonesia (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Len Industri (Persero).

Baca Juga :   Brantas Abipraya Sambut New Normal dengan Berinovasi

Kelima perusahaan tersebut, kata Hekal, mampu meningkatkan pendapatan negara secara berkala yang disertai dengan implementasi keputusan efisiensi bisnis ketika BUMN sedang menghadapi krisis pandemi COvid-19 dan dampak perang Rusia dengan Ukraina. “Ini adalah kerja besar untuk mendorong stabilitas atau pertumbuhan ekonomi. Kita akan kawal seperti ini terus berlanjut,” ujar Hekal.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mendorong 4 agenda besar di BUMN. Selain membuat daftar hitam pejabat BUMN yang korup, 3 lainnya adalah membuat blueprint 2024–2034, omnibus law versi BUMN yaitu menyederhanakan 45 peraturan menteri menjadi 3 kluster, dan melihat kembali kinerja dana pensiun di BUMN.

Leave a reply

Iconomics