KPK Lakukan Penahanan Ketua Kadin Kaltim dalam Kasus Dugaan Suap IUP
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan DDW, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, terkait dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).
DDW, yang juga merupakan anak mantan Gubernur Kalimantan Timur, AFI, ditahan selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 September 2025.
Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, DDWT diduga menerima uang sebesar Rp3,5 miliar dari pengusaha ROC.
“DDW selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari saudara AFI ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9-28 September 2025,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/09/2025).
Uang ini diduga merupakan ‘harga tebusan’ untuk perpanjangan enam IUP eksplorasi perusahaan milik ROC.
Setelah menerima uang tersebut, DDW memerintahkan asistennya, IJ, untuk mengirimkan surat keputusan (SK) enam IUP kepada ROC. DDW juga sempat meminta uang tambahan, namun tidak ditanggapi.
KPK telah memulai penyidikan kasus ini sejak 19 September 2024 dan menetapkan tiga tersangka AFI, DDW, dan ROC.
Namun, AFI meninggal dunia pada 22 Desember 2024. KPK mengonfirmasi identitas para tersangka pada 25 Agustus 2025 dan mengumumkan penahanan serta peran ROC.
DDC disangkakan melanggar pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang mencakup dugaan penyuapan seperti yang tertuang dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
DDC disangkakan pasal itu sebab dinilai berperan meminta harga penebusan perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaan ROC sebesar Rp3,5 miliar.