KPU: Presiden Boleh Berkampanye Asal Tidak Gunakan Fasilitas Negara
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menilai pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa menteri dan presiden boleh memihak serta berkampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sesuai dengan aturan yang berlalu. Dalam UU Pemilu disebutkan bahwa menteri dan presiden boleh melakukan hal itu asal tidak menggunakan fasilitas negara.
“Di UU Pemilu sudah diatur apa yang disampaikan Pak Presiden (Jokowi) tersebut. Disampaikan pak presiden itu menyatakan norma yang ada di UU Pemilu,” kata Hasyim di Hotel Merlyn, Jakarta, Kamis (25/1) kemarin.
Dalalm hal pengawasan ketika presiden berkampanye, kata Hasyim, menjadi ranah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dan, itu untuk memastikan seluruh tahapan pemilu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Soal nanti bagaimana di lapangan, faktanya, memihak atau tidak, menggunakan fasilitas negara atau tidak itu ada lembaga yang mengawasi kegiatan-kegiatan kampanye itu,” ujar Hasyim.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa menteri dan presiden boleh memihak dan berkampanye, selama tidak menggunakan fasilitas negara. Menurut Jokowi, selain pejabat publik, presiden juga berperan sebagai pejabat politik. Karena itu, selama tidak melanggar ketentuan, Jokowi menilai memihak dan berkampanye sah untuk dilakukan.
“Ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang, setiap menteri sama saja. Presiden itu boleh kampanye, presiden boleh memihak, boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Semua itu pegangannya aturan. Kalau aturannya boleh, ya silakan,” ujar Jokowi.