Tak Hanya POJK 23/2023, Perusahaan Asuransi Juga Bakal Tambah Modal karena Penerapan PSAK 74 dan Kewajian Spin Off Usaha Syariah; Bakal Terjadi Konsolidasi?

0
105

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon mengungkapkan tak hanya POJK Nomor 23 tahun 2023, perusahaan asuransi di Indonesia juga bakal menambah modal dalam 2 hingga 4 tahun ke depan, karena penerapan PSAK 74 dan kewajiban spin-off usaha syariah.

Repotnya, kewajiban menambah modal ini dilakukan di tengah kondisi industri asuransi jiwa yang sedang lesu karena pendapatan premi yang menurun, implikasi dari pengetatan pemasaran unit link.

“Jadi, preminya sedang turun secara volume tetapi diminta untuk menambahkan modal,” ujar Budi dalam acara media workshop, Kamis, 25 Januari 2024.

Tetapi Budi menegaskan, secara prinsip AAJI menyambut positif aturan-aturan anyar OJK ini, “karena untuk kebaikan industri.”

“Tetapi, yang menjadi pertanyaan adalah timing-nya,” ujar Budi.

Pasal 56 POJK Nomor 23 tahun 2023 mengatur ekuitas minimum yang wajib dipenuhi perusahaan asuransi dan reasuransi baik konvensional maupun syariah. Kewajiban pemenuhan ekuitas minimum tersebut dilakukan melalui dua tahap.

Tahap pertama, dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2026. Untuk perusahaan asuransi – jiwa dan umum – minimum sebesar Rp250 miliar; reasuransi Rp500 miliar; asuransi syariah Rp100 miliar dan reasuransi syariah Rp200 miliar.

Baca Juga :   OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027

Tahap kedua, dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2028, perusahaan asuransi memiliki ekuitas minimum berdasarkan  pengelompokan perusahaan yang terdiri atas:

Pertama, Kelompok Perusahaan Perasuransian derdasarkan Ekuitas (KPPE) 1: untuk perusahaan asuransi – jiwa dan konvensional – minimum Rp500 miliar; reasuransi Rp1 triliun; asuransi syariah Rp200 miliar; dan reasuransi syariah Rp400 miliar.

Kedua, KPPE 2: untuk perusahaan asuransi – jiwa dan konvensional – minimum Rp1 triliun; reasuransi Rp2 triliun; asuransi syariah Rp500 miliar; dan reasuransi syariah Rp1 triliun.

Budi mengatakan ketentuan permodala dalam POJK 23/2023 ini “membawa kewajiban kepada perusahaan asuransi jiwa maupun umum dan reasuransi untuk meningkatkan modal atau ekuitasnya.”

Selain ketentuan dalam POJK 23/2023 ini, kewajiban perusahaan asuransi untuk memisahkan usaha syariah (spin off) paling lambat 31 Desember 2026, tambah Budi, juga berimplikasi pada penambahan modal.

Demikian juga penerapkan PSAK 74/IFRS 17 mulai 1 Januari 2025, juga menimbulkan dua dampak keuangan, yaitu biaya menerapkannya karena harus membeli sistem dan lain sebagainya.

Baca Juga :   Tugu Insurance Mendonasikan Rp74 Juta untuk Sekolah Jalanan

Kemudian, setelah PSAK 74/IFRS 17 ini diterapkan juga berimplikasi pada penambahan modal terutama bila hasil perhitungan dengan PSAK yang baru berdampak pada perubahan laba perusahaan, apalagi kalau laba berubah menjadi negatif.

“Itu akan menggerus ekuitas. Kalau ekuitasnya tergerus dan turun di bawah ketentuan minimal, atau masih di atas minimal tetapi RBC-nya menjadi di bawah minimal, maka ada kebutuhan akan menambahkan modal,” ujar Budi.

 

Peningkatan modal, apakah akan terjadi konsolidasi?

Budi mengatakan modal perusahaan asuransi dan reasuransi baik konvensional maupun syariah, memang harus ditingkatkan, ketentuan modal yang ada saat ini sudah berlaku sejak lama dan tidak lagi bisa menjawab tantangan industri kekinian.

“Tantangan sudah sedemikian (tambah), memang butuh modal lebih. Kami bisa menerima. Tinggal pertanyaannya, di angka berapa? Itu yang didiskusikan berkali-kali oleh asosiasi-asosiasi dengan OJK. Dan cukup melegahkan, OJK mendengar sehingga diberikan jangka waktu 2026 dan 2028,” ujar Budi.

Perusahaan asuransi yang tidak bisa memenuhi ketentuan permodalan pun oleh POJK 23/2023 diberikan opsi untuk membentuk Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).

Selain konsolidasi melalui skema KUPA, konsolidasi juga bisa dilakukan melalui penggabungan atau peleburan dan pengambilalihan yang diikuti dengan penggabungan atau peleburan.

Baca Juga :   Wakil Ketua Komisi XI: Konsolidasi Perbankan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

“Apakah akan terjadi konsolidasi? Katakanlah merger akusisi. Kami melihatnya tidak tertutup kemungkinan ke sana. Tinggal pertanyaannya apakah itu baik?”ujar Budi.

Ia mengatakan diskusi antar-pelaku industri asuransi menunjukkan bahwa, bila merger dan akuisisi bertujuan untuk memenuhi ketentuan permodalan, maka akan menghasilkan perusahaan asuransi yang lebih kuat dan lebih besar.

Perusahaan yang lebih kuat dan lebih besar, jelas Budi memiliki “kemampuan untuk memasarkan produknya, kemampuan untuk melayani nasabahnya, kemampuan untuk menjawab tantangan ke depannya,” yang “akan semakin lebih baik”, dibandingkan bila tetap bertahan sendiri-sendiri.

Sependapat dengan Budi, ekonom Aviliani yang juga menjadi pembicara dalam media workshop ini mengatakan konsolidasi pada industri asuransi akan menambah kepercayaan masyarakat terhadap industri ini.

“Itu juga terjadi di perbankan. Dengan permodalan Rp3 triliun saat ini terjadi konsolidasi secara alamiah. Bisa merger dan akusisi, bisa juga dijual kepada perusahaan asing. Jadi, memang konsolidasi itu pasti akan terjadi di hampir semua sektor keunagan,” ujar Aviliani.

Leave a reply

Iconomics