Minat Masyarakat Tinggi, Tetapi Kinerja Asuransi Jiwa Masih Tertekan Aturan OJK

2
155

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan kesadaran masyarakat Indonesia untuk memiliki produk asuransi jiwa terus meningkat. Tetapi di sisi lain, pendapatan premi asuransi jiwa – dari 56 perusahaa asuransi jiwa – masih melanjutkan tren penurunan karena dampak kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memperketat pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) melalui SE OJK Nomor 5 Tahun 2022.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon mengatakan kesadaran masyarakat yang meningkat untuk berasuransi terlihat dari peningkatan jumlah tertanggung yang naik 16,5% pada September 2023 menjadi 94,18 juta orang.

“Kami melihat semakin meningkatnya kesadaran berasuransi masyarakat Indonesia, hal ini diperkuat oleh hasil survei literasi dan inklusi OJK yang dirilis pada tahun 2022, dimana hasil survei tersebut menyatakan adanya peningkatan literasi asuransi di masyarakat Indonesia. Hal tersebut membawa dampak yang baik bagi industri dengan bertambahnya jumlah tertanggung asuransi jiwa sebesar 16,5%, sehingga saat ini jumlah tertanggung industri asurani jiwa mencapai 94,18 juta orang,” ujar Budi dalam konferensi pers di Rumah AAJI, Rabu (29/11).

Namun, Budi mengungkapkan pendapatan 56 perusahaan asuransi jiwa di Indonesia masih melanjutkan tren penurunan, terutama disebabkan oleh penurunan pendapan produk unitlink atau PAYDI.

Secara keseluruhan, sampai dengan September 2023, total pendapatan industri asuransi jiwa sebesar Rp162,87 triliun, menurun 0,6% secara year on year, terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan premi asuransi jiwa unitlink yang menurun 22,4% year on year (yoy) menjadi Rp64,37 triliun. Sementara pendapatan premi asuransi jiwa tradisional meningkat 12,5% yoy menjadi Rp67,67 triliun. Dus, total pendapatan premi asuransi jiwa hingga September 2023 mencapai Rp132,04 triliun, menurun 7,7% yoy. Sementara itu, pendapatan hasil investasi sebesar Rp23,42 triliun, naik 72,5% yoy.

Baca Juga :   Prudential Indonesia Kenalkan Plan Cermat untuk 2 Produk

Budi mengatakan meski pendapatan industri asuransi secara keseluruhan menurun, tetapi industri asuransi jiwa Indonesia merupakan industri yang kuat. “Oleh karenanya kami tetap berkomitmen untuk senantiasa memenuhi setiap kewajibannya kepada para pemegang polis,” ujar Budi.

Di tengah kelesuhan indusri, perusahaan-perusahaan asuransi jiwa Indonesia terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan menunaikan kewajibannya kepada para pemegang polis melalui pembayaran klaim dan manfaat.

Ketua Bidang Operational of Excellent, IT & Digital (Customer Centricity) AAJI, Edy Tuhirman menyebutkan klaim dan manfaat yang telah dibayarkan oleh industri asuransi jiwa sepanjang periode Januari – September 2023 adalah sebesar Rp122,46 triliun yang disalurkan kepada 7,69 juta orang. Secara umum klaim industri asuransi jiwa tercatat menurun 4,4% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 lalu. Namun demikian, klaim terkait asuransi kesehatan masih terus menunjukkan peningkatan yang cukup tinggi.

“Pada periode Januari – September 2023 jumlah klaim kesehatan yang dibayarkan oleh industri asuransi jiwa sebesar Rp15,24 triliun. Untuk pertama kalinya nilai klaim kesehatan lebih tinggi daripada klaim meninggal dunia. Klaim untuk asuransi kesehatan mengalami lonjakan yang cukup tinggi yaitu sebesar 32,9% secara year on year. Berdasarkan catatan kami, sampai dengan September 2023 rasio pembayaran klaim dengan pendapatan premi sudah mencapai 122%. Kami memandang hal ini perlu ditanggapi dengan serius agar industri asuransi jiwa dapat konsisten memberikan perlindungan yang maksimal kepada seluruh masyarakat Indonesia” jelas Edy.

Baca Juga :   Expand to Grow Strategy Sinarmas MSIG Life Menjadi Perusahaan Asuransi Jiwa Terkemuka di Indonesia

Di tengah tingginya biaya kesehatan akibat inflasi di industri medis, AAJI senantiasa mendorong industri asuransi jiwa untuk melakukan transformasi melalui inovasi produk dan layanan serta mendukung segala bentuk kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan seperti pemerintah, regulator, pihak penyedia layanan kesehatan, third party administrator serta pihak- pihak lain yang berkaitan dengan industri kesehatan.

“Kontribusi industri asuransi jiwa dalam mendampingi pemerintah untuk menjaga ketahanan keuangan masyarakat sangat tinggi. Hampir 3 juta orang telah merasakan manfaat dari produk asuransi kesehatan yang dimilikinya. Oleh karenanya, AAJI mendukung penuh atas rencana kerja sama yang akan dilakukan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kesehatan RI. Untuk mendukung hal tersebut, kami telah menghimpun masukkan dan harapan dari perusahaan anggota AAJI kepada Kementerian Kesehatan RI yang sekiranya dapat menjadi perhatian OJK dalam menyusun kerja sama tersebut. Hal ini kami lakukan dalam rangka menjaga stabilitas industri asuransi jiwa agar tetap konsisten memberikan perlindungan yang maksimal kepada pemegang polis,” ungkap Edy.

Di sisi lain, pembayaran klaim lainnya seperti klaim akhir kontrak, klaim meninggal dunia, klaim penarikan sebagian (partial withdrawal) serta klaim penebusan polis (surrender) tercatat mengalami penurunan. Penurunan klaim partial withdrawal dan surrender merupakan suatu kemajuan di industri asuransi jiwa, mengingat tujuan dari produk asuransi jiwa adalah perlindungan jangka panjang untuk keuangan di masa depan.

Baca Juga :   BNI Life Bayarkan Uang Pertanggungan Rp1 Miliar untuk Nasabahnya di Bali

Sementara dari total aset, sampai dengan September 2023 total aset asuransi jiwa mengalami sedikit penurunan 0,9% sehingga secara total berjumlah Rp610,89 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh total investasi yang menurun.

Ketua Bidang Pengembangan & Pelatihan SDM (Center of Excellent) AAJI, Handojo G. Kusuma mengatakan aset industri asuransi jiwa didominasi oleh aset investasi, sehingga penurunan yang terjadi pada total investasi akan berpengaruh pada total aset.

“Sampai dengan September 2023 total investasi yang dimiliki industri asuransi jiwa sebesar Rp534,1 triliun. Nilai ini mengalami penurunan sebesar 0,9% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022. Investasi industri asuransi jiwa sebagian besar ditempatkan pada instrumen SBN yakni sebesar Rp160,28 triliun atau setara dengan 30% dari total investasi keseluruhan” jelas Handojo

Penempatan investasi lainnya yaitu pada Saham sebesar Rp156,64 triliun, Reksadana sebesar Rp89,17 triliun, Sukuk Korporasi Rp43,75 triliun, Deposito sebesar Rp37,26 triliun, Penyertaan Langsung Rp24,61 triliun, Tanah dan Bangunan sebesar Rp14,62 triliun dan instrumen lainnya sebesar Rp7,7 triliun.

“Industri asuransi jiwa merupakan bisnis yang dijalankan dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi. Termasuk dalam hal penempatan investasi, industri asuransi jiwa diatur dan diawasi secara ketat oleh regulator. Kami mendorong seluruh perusahaan asuransi jiwa untuk senantiasa mengedepankan kepentingan pemegang polis dalam menjalankan bisnisnya termasuk dalam hal penempatan investasi,” ujar Handojo.

2 comments

Leave a reply

Iconomics