Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Terkoreksi pada Tahun 2023, Bagaimana dengan Tahun Ini?

0
70

Tahun lalu, bisnis asuransi jiwa tak begitu menggembirakan. Pendapatan premi mengalami kontraksi, diantaranya karena pelaku indusri masih terdampak kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memperketat pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) melalui SE OJK Nomor 5 Tahun 2022.

Tetapi tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyakin bisnis asuransi, termasuk asuransi jiwa akan lebih baik.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif PengawasPerasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun mengatakan berdasarkan rencana bisnis perusahaan asuransi yang diterima OJK, industri asuransi jiwa diperkirakan akan mengalami pertumbuhan aset sekitar 5% hingga 7% dan industri asuransi umum dan reasuransi sekitar 6% hingga 8%.

“Pada sisi operasional bisnis, premi asuransi jiwa diproyeksikan tumbuh sekitar 7,6% sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sekitar 3,5%,” ujar Ogi, dikutip Kamis, 22 Februari 2024.

OJK, tambah Ogi, memperkirakan pertumbuhan premi asuransi, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum dan reasuransi pada tahun ini lebih tinggi dari proyeksi rencana bisnis yang disampaikan perusahaan.

“Kami optimis bahwa pertumbuhan premi akan berada di atas proyeksi rencana bisnis, mengingat iklim bisnis yang diperkirakan akan semakin stabil khususnya akibat dari penguatan yang dilakukan pada bisnis PAYDI, asuransi kredit, hingga penguatan dan peningkatan kapasitas perusahaan,” ujar Ogi.

Baca Juga :   Sidang Paripurna DPR Sahkan 2 Anggota DK OJK yang Baru

Berdasarkan data  OJK, pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan November 2023 mencapai Rp290,21 triliun, atau naik 3,56 % yoy (November 2022: Rp280,24 triliun).

Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik namun masih terkontraksi sebesar 7,18 %  yoy dengan nilai sebesar Rp160,88 triliun per November 2023, didorong oleh pendapatan premi pada lini usaha PAYDI.

Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 20,97 %  yoy (November 2022: 14,06 persen), menjadi Rp129,33 triliun.

Ogi mengatakan selama dua tahun terakhir, industri perasuransian mengalami berbagai pembenahan dari sisi operasional agar dapat berjalan lebih baik dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Industri perasuransian nasional juga telah menjalankan komitmen untuk menjalankan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian, dan OJK dalam hal ini juga telah mengeluarkan beberapa peraturan untuk memperbaiki industri, misalnya dengan penerbitan POJK terkait asuransi kredit, POJK terkait permodalan, yang diharapkan dapat membantu industri untuk menjadi lebih kuat dan berkembang dengan baik.

“Secara umum, industri asuransi komersial untuk tahun 2024 diproyeksikan akan mengalami pertumbuhan,” ujar Ogi.

Leave a reply

Iconomics