Mahfud: Hak Angket Sepenuhnya Kewenangan Parpol di DPR

0
211
Reporter: Rommy Yudhistira

Wacana pengajuan hak angket atas dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dinilai sebagai kewenangan partai politik (parpol) yang ada di DPR. Karena itu, sebagai Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Mahfud MD tidak akan mencampurinya karena merupakan kewenangan parpol.

“Saya hanya paslon (pasangan calon), mengantarkan, kalau paslon itu sampai ada ketukan terakhir dari KPU, ini yang sah. Sudah. Nggak perlu dukungan saya. Mendukung juga tidak ada gunanya kalau DPR tidak mau,” kata Mahfud di Kuningan, Jakarta, Kamis (22/2).

Mahfud menuturkan, pihaknya tidak berkewajiban untuk berkomunikasi dengan partai politik pengusung dalam hal pengajuan hak angket di DPR. Sebab, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan partai politik.

“Saya tidak akan berkomentar soal hak angket, itu urusan partai-partai. Mau atau tidak, kalau tidak mau juga saya tidak punya kepentingan untuk bicara itu,” ujar Mahfud.

Sementara itu, Calon Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo menyatakan, pihaknya siap mendorong hak interpelasi apabila DPR tidak siap untuk mengajukan hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024. Dalam pelaksanaannya, maka yang bisa melaksanakannya adalah parpol yang ada di DPR.

Baca Juga :   Ketua Komisi V Nilai Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tidak Profesional

“Jika DPR tidak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi keucrangan pada Pilpres 2024. Kalau ketelangjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol tidak ada. Minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” kata Ganjar.

Leave a reply

Iconomics