Pejabat BUMN hingga Swasta, Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Layanan Notifikasi BRI-Telkom?

0
105
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengantongi sejumlah nama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Sejumlah nama itu meliputi pejabat di BUMN dan pihak swasta.

Akan tetapi, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihaknya belum mengumumkan nama-nama tersebut. Dalam penyidikan umum saat ini, KPK akan memanggil dan memeriksa saksi atau pihak terkait, dari BRI, Telkom, Telkomsel, hingga swasta.

“Kita tunggu, kami pasti akan sampaikan kalau nanti sudah ada pemeriksaan saksi kami akan update,” kata Budi kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Budi menuturkan, penyidik akan menelusuri aspek yang diduga menyimoang atau melawan hukum dalam hal pengadaan layanan notifikasi perbankan tersebut. Dugaan itu antara lain penunjukan langsung vendor pengadaan layanan notifikasi perbankan itu.

“Ya nanti itu akan didalami apakah proses itu sudah sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa dalam pengadaan notifikasi perbankan ini atau belum. Ya nanti kita akan lihat perkembangannya,” kata Budi.

Baca Juga :   Pupuk Indonesia Gandeng Project Company untuk Pengadaan Hidrogen Hijau

Dalam periode tertentu, kata Budi, KPK memperkirakan layanan notifikasi yang menjadi objek perkara tersebut mencapai miliaran transaksi. Adapun layanan notifikasi pesan singkat elektronik (SMS) perbankan BRI dibebankan kepada nasabah sebesar Rp 750 per SMS.

Dalam perhitungan awal, KPK menduga praktik rasuah pada pengadaan notifikasi perbankan BRI-Telkom membuat kerugian keuangan negara hampir mencapai Rp 2 triliun. Dugaan kerugian negara itu timbul akibat sejumlah penyimpangan atau perbuatan melawan hukum, termasuk pengondisian vendor dan manipulasi traffic.

“Jadi dari paket pekerjaan tersebut ini kan ada beberapa mitra ya, karena kalau kita melihat notifikasi perbankan itu pasti kaitannya dengan para provider, sehingga banyak penyedianya,” ujar Budi.

Berangkat hal itu, lanjut Budi, KPK mengkalkulasi beberapa pengadaan yang dilakukan dari sejumlah vendor dan paket-paket pekerjaannya. Lalu, penyidik pun menduga ada perbuatan melawan hukumnya terutama dari nilai proyeknya yang dibandingkan dengan harga perkiraan sendiri (HPS).

“Artinya memang kemudian memunculkan hitungan awal kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum para pihak angkanya mencapai hampir Rp 2 triliun. Tentu untuk angka final kerugian keuangan negara nanti kita tunggu proses penyidikan ini,” kata Budi.

Baca Juga :   Laba Bersih BRI Turun 8,6 Persen, Tapi Fundamental Tetap Kuat

Sebelumnya, KPK mulai menyidik dugaan tindak pidana korupsi pengadaan notifikasi perbankan melalui layanan SMS dan aplikasi perpesanan singkat Whatsapp. Dugaan pidana korupsi ini melibatkan BRI dan Telkom yang berdasarkan perhitungan awal, dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 triliun.

Sebagai informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI. KPK mengumumkan penyidikan kasus tersebut pada 26 Juni 2025.

Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp 2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp 700 miliar atau 30% dari total nilai proyek pengadaan yang Rp 2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.

KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI yang sedang menjabat Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).

Baca Juga :   Kuasa Hukum: Benny Tjokro Dikorbankan untuk Tutupi Kasus Jiwasraya

Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics