Maxim Indonesia akan Berlakukan Komisi 8% Mulai 1 Juli 2026
Layanan Maxim Indonesia/Dom. Maxim
Maxim Indonesia akan memberlakukan komisi aplikasi sebesar 8% mulai 1 Juli 2026 dari setiap biaya perjalanan bagi seluruh mitra pengemudi layanan transportasi roda dua (Maxim Bike). Maxim Indonesia menyebut kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
“Penerapan komisi aplikasi sebesar 8% merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah. Kami menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat,” kata Dirhamsyah selaku Director Development Maxim Indonesia dalam keterangan resminya.
Dirhamsyah menegaskan bahwa melalui penyesuaian komisi aplikasi ini, perusahaan akan tetap mempertahankan tarif perjalanan yang terjangkau dan mendukung mitra pengemudi untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik.
“Kami tetap mempertahankan tarif yang terjangkau bagi pengguna serta memberikan peluang penghasilan yang stabil bagi mitra pengemudi. Tujuan kami adalah menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak, dan kami yakin kebijakan ini akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan maupun platform Maxim secara keseluruhan,” kata Dirhamsyah.
Maxim mengklaim telah menerapkan komisi aplikasi yang termasuk paling rendah di industri selama bertahun-tahun, yaitu berkisar antara 8% hingga 15%, tergantung wilayah operasional dan jenis kendaraan, dengan rata-rata komisi saat ini sekitar 12%. Besaran tersebut menjadikan Maxim sebagai salah satu platform dengan skema komisi yang paling kompetitif di pasar.
Maxim berharap dengan penerapan komisi tetap sebesar 8%, layanan Maxim diharapkan semakin menarik bagi para mitra pengemudi yang ingin memaksimalkan penghasilan dari setiap perjalanan, sekaligus tetap menghadirkan tarif yang terjangkau bagi jutaan pelanggan di seluruh Indonesia.