Masih Pembahasan, Anggota Komisi VII Ini Soroti Beberapa Hal di RUU EBET, Apa Saja?
Tangkapan layar, anggota Komisi VII DPR Mulyanto (tengah)/Iconomics
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menyoroti pengaturan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Aturan tersbebut dinilai kontradiktif dengan semangat pemerintah yang ingin memberlakukan EBT tapi tetap mempertahankan PLTU sebagai sumber energi.
“Di dalam draf RUU EBET setelah keluar dari Baleg itu masuk klausul DMO batu bara 30%, dengan DPO itu sebesar US$ 70 per metrik ton. Ini kontradiktif antara rezim EBT dengan rezim yang terus menjaga PLTU. Ini bagian-bagian yang kurang masuk, seharusnya ini perlu kita lihat kembali pasal-pasal terkait itu,” kata Mulyanto dalam sebuah diskusi, Rabu (14/12).
Mulyanto mengatakan, pihaknya ingin RUU yang masih dalam proses pembahasan tersebut tidak membebani rakyat, terutama dengan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tarif energi. Salah satu aturan dalam RUU tersebut mengatur harga jual EBT di mana PLN dibolehkan bernegosiasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencapai kesepakatan harga di bawah biaya pokok penyediaan tenaga listrik yang dijalankan PLN.
Dalam draf RUU EBET, kata Mulyanto, ada klausul apabila terjadi kendala dalam negosiasi harga, pemerintah berwenang memberikan penugasan kepada PLN untuk mengatur tarif tersebut. Dengan demikian, selisih BPP dengan harga jual menjadi kompensasi yang pembayarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah. Artinya, bisa molor-molor terus. Ini juga suatu persoalan yang kita ingin tarif ini jangan sampai membebani masyarakat,” ujar Mulyanto.
Sementara itu, ekonom Core Indonesia Akhmad Akbar Susamto mengatakan, salah satu poin yang belum dibahas atau masuk dalam RUU EBET, pemerintah perlu membangun suatu keseimbangan permintaan EBT beserta dengan penawarannya.
“Karena hampir semua diskusi di dalam RUU ini poinnya tentang ada energinya, bukan tentang bagaimana membangun masyarakat yang kemudian lebih sadar terhadap energi yang ramah lingkungan, yang kemudian mau menggunakan energi yang lebih ramah lingkungan, dan seterusnya. Ke arah sananya belum,” kata Akhmad.
Karena itu, kata Akhmad, pihaknya mengusulkan agar hal tersebut masuk dalam pembahasan RUU EBET, sehingga peraturan perundang-undangan tersebut tidak menimbulkan polemic kemudian hari. “Jadi demand untuk itu yang saya kira juga harus diubah, sehingga tidak sekedar kita dorong-dorong untuk punya pasokan energi baru, lalu kemudian PLN dipaksa disuruh beli,” tutur Akhmad.