Revisi UU Minerba Disetujui Menjadi RUU Inisiatif DPR

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen/Iconomics
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta pada 22 Januari 2025.
RUU Minerba itu pun sebelumnya disetujui setelah setiap fraksi partai politik menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan DPR RI, yang menjadi pimpinan rapat paripurna.
Pandangan tertulis tersebut diserahkan secara berurutan mulai dari fraksi parpol yang memiliki kursi terbanyak hingga yang paling sedikit. Dengan begitu, pengambilan keputusan untuk RUU tersebut berlangsung dengan waktu yang singkat.
“Dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI?” kata Wakil Ketua DPR, Ahmad Sufmi Dasco.
Anggota DPR yang hadir dalam rapat paripuna itu pun lantas menjawab secara bersama menyetujui RUU Minerba tersebut.
“Untuk menyingkat waktu apakah bisa disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan?” tanya Dasco yang juga dijawab setuju oleh peserta rapat.
Diketahui, Badan Legislasi DPR RI secara mendadak pada Selasa (21/01/2025) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR untuk dibawa ke agenda rapat paripurna.
“Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan dalam rapat pleno pengambilan keputusan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba di Senayan, Jakarta, Senin (20/01/2024) malam.
Setelah peserta rapat pleno menyetujui RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR, dan dibawa ke rapat paripurna, Bob Hasan pun mengarahkan peserta rapat untuk menandatangani draf RUU Minerba.
Rapat penyusunan draf RUU Minerba untuk diusulkan menjadi inisiatif DPR berlangsung dalam satu hari. Sebagian besar anggota Baleg DPR baru mendapatkan naskah akademik RUU Minerba 30 menit sebelum rapat pleno yang digelar sekitar pukul 10.30 WIB pada hari yang sama.
RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, sebab UU Minerba ini sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh MK.
Menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat, lantas DPR melakukan revisi terhadap UU Minerba.
Namun, selain merevisi UU Minerba sebagaimana yang diperintahkan oleh MK, DPR juga memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba dengan alasan kebutuhan hukum.
Baleg DPR berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare, kemudian pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.
Adapun simpulan hasil rapat pleno yang dibacakan oleh Bob adalah diperlukannya kajian mendalam untuk menambahkan substansi-substansi tersebut.
“Kami dapat menyimpulkan catatan itu, harus ada kajian mendalam yang melibatkan partisipasi publik,” ucap Bob Hasan.
Adapun bagian dari masyarakat yang akan dilibatkan dalam penyusunan RUU Minerba nantinya adalah ahli bahasa, ahli pertambangan, serta pelaku-pelaku usaha yang tertera di dalam rancangan undang-undang.
“Mohon untuk memberi masukan kepada kami untuk segera melakukan proses pengkajian tersebut,” kata dia.