MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Istana Ajak untuk Bersatu

0
22
Reporter: Rommy Yudhistira

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dalam perkara yang dimohonkan Anies-Muhaimin, 3 hakim MK yang terdiri atas Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat memberikan pendapat berbeda.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo lagi saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Begitu pula dengan pasangan Ganjar-Mahfud, majelis hakim MK juga menolak seluruh permohoman mereka. Seperti permohonan Anies-Amin, 3 hakim MK yakni Saldi, Enny dan Arif juga memberikan pendapat berbeda.

“Dalam eksepsi menolak termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

Merespons putusan MK, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, pemerintah berkomitmen menuntaskan seluruh program kerja yang sudah direncanakan sebelumnya.

“Pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih,” kata Ari dalam keterangannya.

Karena itu, kata Ari, pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu dan bekerja sama dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan maju. “Menghormati putusan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat,” ujar Ari.

Leave a reply

Iconomics