Ngeri! Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar Rugikan Negara Rp1,35 Triliun

0
74
Reporter: Wisnu Yusep

Skandal korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) terkuak dengan angka kerugian negara yang mencengangkan: Rp1,35 triliun.

Angka fantastis ini dikonfirmasi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, yang menyebut proyek mangkrak berkapasitas 2×50 MW ini sebagai ‘kerugian total’ (total loss).

“Total kerugian keuangan negaranya itu Rp1,35 triliun dengan kurs sekarang,” tegas Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, di Gedung Bareskrim Polri, Senin (06/10/2025).

Kerugian tersebut ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada 22 Juli 2025, yang berasal dari uang yang sudah dibayarkan perusahaan listrik milik negara kepada pihak swasta, KSO BRN, untuk proyek yang sama sekali tak rampung.

 

Uang Negara Hilang Sia-sia

Proyek Engineering Procurement Construction Commissioning (EPCC) PLTU 1 Kalbar di Kecamatan Jungkat, Mempawah, ini seharusnya menghasilkan output berupa listrik.

Namun, karena tidak berhasil diselesaikan dan hingga kini tak bisa dimanfaatkan, seluruh biaya yang dikeluarkan dianggap hangus.

Total kerugian Rp1,35 triliun ini mencakup pembayaran dalam dua mata uang yakni US$62,41 juta (setara Rp1,03 triliun) dan Rp323,19 miliar.

Baca Juga :   Pemerintah Larang Ekspor Batubara, 5 Januari akan Dievaluasi

“Karena output-nya tidak berhasil maka dalam konteks kerugian keuangan negara ini adalah total loss,” kata Cahyono.

 

Persekongkolan Kotor Menangkan Kontrak

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Totok Suharyanto, mengungkap empat tersangka telah ditetapkan. Mereka adalah FM, mantan direktur perusahaan listrik milik negara; HK, Presiden Direktur PT BRN; RR, Direktur Utama PT BRN; dan HYL, Direktur Utama PT Praba Indopersada.

Kasus ini berakar pada pemufakatan jahat sejak lelang tahun 2008. KSO BRN-Alton-OJSC telah diatur untuk dimenangkan, meskipun jelas-jelas tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis.

Selain itu, perusahaan Alton-OJSC diduga kuat bahkan tidak tergabung dalam KSO tersebut.

Ironisnya, KSO BRN pada 2009, bahkan sebelum penandatanganan kontrak langsung mengalihkan seluruh pekerjaan ke PT Praba Indopersada, sebuah perusahaan yang belakangan diketahui penyidik tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan proyek PLTU.

Pengalihan ini disertai kesepakatan pemberian imbalan dan penguasaan rekening KSO.

Meskipun kontrak diteken pada 11 Juni 2009 dengan target rampung Februari 2012, hingga amandemen kontrak ke-10 yang berakhir 31 Desember 2018, pekerjaan hanya mencapai 85,56%.

Baca Juga :   Produksi 51 Ton Hidrogen Hijau, PLN akan Tingkatkan Produksi

Bahkan, pengerjaan proyek disebut sudah terhenti total sejak tahun 2016. Rp1,35 triliun lenyap, dan masyarakat Kalbar harus menanggung akibat dari proyek listrik yang hanya menjadi monumen korupsi.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics