OJK Disebut Perpanjang Moratorium Perizinan Pinjol, Begini Kata Anggota Komisi XI Ini

0
46
Reporter: Rommy Yudhistira

Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut akan meneruskan moratorium perizinan industri financial technology peer to peer (fintech P2P) lending atau pinjaman daring. Ditambah lagi fenomena pinjamam daring ilegal masih terus terjadi dan meresahkan masyarakat daerah.

Karena itu, kata anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin, pihaknya berharap OJK bisa memperpanjang moratorium yang akan berakhir pada 2024 ini. “Ternyata kabar baiknya adalah moratorium pinjaman online itu akan terus dilanjutkan. Infrastruktur, sumber daya manusia, dan pengaturannya masih dipersiapkan oleh OJK sendiri,” kata Puteri dalam keterangannya pada Minggu (3/3) kemarin.

Menjelang bulan Ramadhan,  kata Puteri, diperkirakan masih ada masyarakat yang mengakses pembiayaan melalui pinjaman daring untuk memenuhi kebutuhannya. Karena itu, Komisi XI mendorong OJK memperketat regulasi dan memberikan edukasi mengenai literasi keuangan kepada masyarakat.

“Kita sangat berharap menyambut bulan puasa dan Lebaran ini tidak ada korban pinjaman online yang bergelimpangan lagi. Khususnya di daerah pemilihan saya di Jawa Barat, pinjaman online itu sudah memakan korban jiwa. Ada yang sampai bunuh diri karena ditagih,” ujarnya.

Baca Juga :   OJK Bekerjasama dengan Otoritas Moneter Brunei dan OECD

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa, pihaknya masih menyiapkan infrastruktur, sebelum mencabut moratorium izin pinjaman daring.

Agusman menjelaskan, sebagaimana yang terdapat dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI (layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi) 2023-2028, OJK berencana memperkuat fondasi sektor tersebut. Karena itu kesiapan infrastruktur dibutuhkan sebelum mempublikasikan pembukaan perizinan penyelenggara fintech baru.

“Kesiapan infrastruktur tersebut antara lain meliputi kesiapan sistem perizinan dan pengawasan serta kesiapan regulasi mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha fintech lending,” kata Agusman dalam keterangannya beberapa waktu yang lalu.

Leave a reply

Iconomics