Pansus Angket Haji Bakal Gandeng Polri Panggil Paksa Menteri Agama Yaqut
Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR bakal menggandeng pihak Kepolisian RI (Polri) untuk memanggil paksa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan terkait penyelenggaran haji 2024. Musababnya, Yaqut sudah 2 kali mengkir dari pemanggilan Pansus Angket Haji sehingga memutuskan memanggil paksa yang bersangkutan.
“Sudah 2 kali mangkir. Dan ini akan kita undang lagi supaya hadir. Ini dia (Yaqut) buying time saja supaya waktu DPR habis ini,” kata anggota Pansus Angket Haji Marwan Jaffar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Sebelumnya, kata Marwan, pihaknya memanggil Yaqut pada Senin (9/9) kemarin untuk menghadiri pemeriksaan Pansus Angket Haji. Tapi, Yaqut mengaku sedang berada Kalimantan Timur untuk menghadiri MTQ.
Namun, berdasarkan informasi yang diperolehnya, kata Marwan, justru Yaqut tidak berada di Kaltim melainkan ada di Kantor Kementerian Agama. “Tapi pada kenyataannya ternyata kita menemukan surat yang di Kemenag bahwa hari ini dia (Yaqut) sedang rapat koordinasi di Kantor Kemenag jam 15.00 sore. Jadi bukan menghadiri MTQ,” kata Marwan.
Jika pada panggilan ketiga ini Yaqut mangkir lagi, kata Marwan, Pansus DPR akan memanggil paksa yang bersangkutan sebagaimana yang tertuang dalam UU MD3.
“Mangkir lagi ketiga kalinya sesuai dengan UU tentang MPR, DPR, DPD, DPR (UU MD3) panggil ketiga kali dan kalau perlu kita menggunakan polisi memanggil secara paksa,” kata Marwan.
Karena itu, kata Marwan, pihaknya akan memeriksa berbagai saksi termasuk Yaqut secara maraton karena mengejar waktu di mana pelantikan anggota Dewan baru akan segera dilaksanakan.
“Karena waktunya semakin mepet karena kan tinggal tiga minggu lagi kita pelantikan,” katanya.