Politikus PDI Perjuangan Ini Desak IMIP Realisasikan Uang Duka untuk Korban Ledakan Tungku Smelter
Anggota Komisi VII DPR Adian Napitupulu meminta PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) untuk mempercepat realisasi uang duka korban kebakaran tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS). Uang duka yang dijanjikan perusahaan dinilai tidak boleh ditunda-tunda dan berbelit-belit.
Adian mengatakan, perusahaan menjanjikan uang duka senilai Rp 600 juta per orang dengan tanggungan pendidikan bagi keluarga korban. “Apa yang sudah dijanjikan harus segera direalisasikan, sehingga tidak menambah derita korban,” kata Adian dalam keterangannya beberapa waktu yang lalu.
Para pihak yang bertanggung jawab, kata Adian, harus memprioritaskan penanganan serius terhadap korban, baik dari sisi perusahaan maupun dari sisi BPJS Ketenagakerjaan. “Sebagai anggota DPR, maka kecepatan penanganan dan sikap bertanggung jawab, tentu perlu diapresiasi karena hal itu menjadi bukti sikap bahwa peristiwa itu bukanlah kesengajaan,” ujar Adian.
Lebih jauh Adian mengatakan, pihaknya berharap peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Dan, mendorong perusahaan agar melibatkan pihak-pihak yang memahami smelter agar proses produksi bisa berjalan serta pekerja bisa bekerja dalam suasana kerja aman.
“Untuk itu maka saya berharap agar perusahaan meningkatkan SOP (standard operational procedure) dan kontrol terhadap SOP, misalnya ketika sedang melakukan pemeriksaan, pembersihan ataupun perbaikan tungku maka setidaknya wilayah dalam radius tertentu dikosongkan,” tutur Adian.
Sebelumnya. PT IMIP selaku pengelola kawasan industri tempat pengolahan nikel PT ITSS menunjukkan komitmennya dan bertanggung jawab terhadap korban kecelakaan kerja atas meledaknya tungku smelter beberapa waktu lalu. Karena itu, IMIP akan memberi santunan kepada keluarga setiap korban yang meninggal dunia senilai Rp 600 juta.
Media Relations Head PT IMIP Dedy Kurniawan mengatakan, untuk korban non-fatality, IMIP memberikan santunan sesuai dengan kasus tiap-tiap korban. “Santunan ini secara simbolis akan diserahkan PT IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban,” kata Dedy dalam keterangan resminya pada Rabu (27/12).
Untuk saat ini, kata Dedy, IMIP telah menyalurkan santunan awal senilai Rp 25 juta per orang untuk setiap keluarga korban meninggal dunia. Santunan lainnya diberikan dalam bentuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga tiap-tiap korban.
Selanjutnya, kata Dedy, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pemberian santunan lainnya yang hasilnya ahli waris para korban meninggal dunia akan mendapatkan senilai 48 kali dari upah pokok terendah. Adapun upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp 3.675.000 atau setara Rp 174.400.000.
“Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp 10 juta,” ujar Dedy.