Selesaikan Kasus Kekerasan Seksual dengan UU TPKS, Unsoed Harus Adil
Ilustrasi kekerasan seksual/Dok. ICJR
Sejumlah anggota parlemen, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mendesak penyelesaian kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto (Unsoed). Apalagi kasus ini melibatkan guru besar yang diduga sebagai pelaku. Kasus ini pun mestinya dibawa ke penyelesaian hukum karena Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dapat menjerat para pelaku kejahatan asusila ini.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mendorong semua perguruan tinggi untuk tidak ragu menindak tegas pelaku kekerasan seksual tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan pejabat atau guru besar.
Menurutnya, budaya diam dan pembiaran harus dihentikan. Ia menegaskan bahwa pendidikan harus menjadi ruang aman.
“Saya juga harus mengingatkan kembali bahwa kejadian ini dapat dibawa ke mekanisme hukum yang bisa digunakan dengan landasan yaitu Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur secara tegas pencegahan, penindakan terhadap pelaku, dan pemulihan korban, termasuk dalam konteks relasi kuasa di lingkungan kampus,” kata Hetifah kepada media.
Selain langkah hukum yang mestinya ditempuh untuk menuntaskan pelecehan seksual ini, langkah-langkah lainnya yang juga mesti dilakukan dengan serius oleh para pemangku kepentingan, baik pihak kampus maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Hetifah menekankan di Komisi X DPR RI mendorong agar Kemendiktisaintek RI segera turun tangan untuk mengawal kasus ini secara serius. Ia pun menekankan evaluasi internal terhadap tata kelola kampus dan mekanisme pencegahan serta penanganan kekerasan seksual harus dilakukan.
“Saya juga mendorong agar pihak rektorat dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah setempat bertindak cepat dan tidak melindungi pelaku dengan alasan jabatan akademik,” kata Ketua Komisi X ini.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya juga menekankan penyelesaian tindak kekerasan seksual harus diselesaikan dengan UU TPKS.
Ia menegaskan bahwa mekanisme-mekanisme lama penanganan tindak kekerasan seksual semestinya sudah tergantikan dengan mekanisme yang ada dalam UU TPKS yang baru. Sudah tiga tahun UU TPKS ini diberlakukan belum ada satupun pelaku kekerasan seksual yang dijerat dengan UU ini.
“Kasus yang terjadi di Unsoed itu tidak bisa hanya menggunakan Permenristekdikti yang menghukum administratif. Perilaku tidak beradab di lingkungan pendidikan sudah semestinya ditindak sangat tegas dengan UU TPKS. Mau dia guru besar atau tukang parkiran semua sama dihadapan hukum,” ucap Ketua Komisi XIII.
Oleh karena itu, menurut Willy, peraturan-peraturan lama di kampus dan lingkungan lainnya yang belum merujuk ke UU TPKS harus segera diubah.
“Menunda-nunda penyelesaian kasus kekerasan seksual ini sama artinya dengan menghukum korban, dan karena itu UU TPKS menempatkan korban sebagai mahkota pengungkapan kasus. Tidak bisa berlama-lama mencari bahan untuk diperiksa sementara pelaku masih berkeliaran. Kampus harusnya menjadi avant garde memajukan peradaban tanpa kekerasan seksual,” tekannya.
Willy menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual seperti di Unsoed sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan panggilan sosialnya sebagai anggota DPR.
Pada 26 Juli 2025 lalu, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unsoed menyampaikan pernyataan resminya soal proses penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Unsoed.
Ketua Satgas PPK, Tri Wuryaningsih menyampaikan bahwa sejak awal, Satgas melakukan pendampingan kepada korban secara intensif, terutama dalam hal pendampingan psikologis mengingat kondisi korban yang memerlukan perhatian khusus. Menurutnya, korban sendiri telah melaporkan kasus ini secara resmi kepada Satgas.
Satgas juga telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap korban, terduga pelaku, serta sejumlah saksi yang relevan.
Langkah lainnya yang telah dilakukan Satgas adalah melakukan konsultasi dengan Sekretariat Jenderal Kemendiktisaintek. Menurut Tri, mengingat kasus ini melibatkan seorang guru besar, Satgas telah berkonsultasi dengan Sekretariat Jenderal Kemendiktisaintek terkait mekanisme penanganannya, dimana rekomendasi sanksi nantinya akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tri juga menyatakan telah memberikan seluruh hasil pemeriksaan kepada Tim Pemeriksa Universitas. Dimana tim ini terdiri dari 7 orang, dan sayangnya hanya satu perempuan yang berada di tim ini. Tim Pemeriksa Tingkat Universitas ini memiliki kewenangan untuk menjatuhkan dan/atau merekomendasikan sanksi sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Satgas PPK Unsoed berkomitmen agar kasus ini dapat diselesaikan sebaik-baiknya dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban, menjamin keberlangsungan studi korban tanpa gangguan, serta menghormati kehendak dan keamanan korban.
Tri juga berharap hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat menjadi pertimbangan objektif bagi Tim Pemeriksa untuk memutuskan sanksi seadil-adilnya. Hal ini juga menjadi cerminan komitmen institusi dalam mewujudkan kampus sebagai ruang yang aman dan bebas dari kekerasan.
Dorongan dari berbagai pihak menjadi sangat penting untuk memberikan keadilan kepada korban. Termasuk yang dilakukan oleh para mahasiswa yang rencananya pagi ini (28/07/2025) akan melakukan unjuk rasa sebagai bentuk solidaritas sekaligus desakan kepada kampus untuk menuntaskan kasus ini.