Tak Cukup Sanksi, Pakar Hukum Minta Pesantren Terapkan Psikotes dan SOP Anti-Kekerasan Seksual

Jika pengasuh gagal menjaga batas, maka bukan hanya individu yang bersalah, melainkan juga institusi yang lalai dapat dimintai pertanggungjawaban karena kelalaian (negligence) yang menyebabkan kerugian bagi korban.
0
60

Di tengah maraknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang melibatkan oknum pengasuh pesantren terhadap santriwati, seluruh pondok pesantren di Indonesia dinilai perlu segera melakukan reformasi fundamental. Langkah yang diperlukan bukan hanya bersifat reaktif melalui pemberian sanksi setelah kejadian, tetapi juga preventif melalui pembinaan yang mendalam, tes psikologi dan kejiwaan wajib, serta pemahaman hukum pidana yang tegas berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan peraturan terkait.

Pendekatan tersebut dinilai belum pernah diterapkan secara menyeluruh dan sistematis di lingkungan pesantren, sehingga berpotensi menjadi terobosan penting untuk melindungi santriwati.

Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tradisional seharusnya menjadi benteng akhlak dan perlindungan bagi para santri, khususnya santriwati yang menempuh pendidikan agama dalam lingkungan intensif dan penuh kepercayaan. Namun, kedekatan emosional dan otoritas spiritual pengasuh kerap menciptakan celah penyalahgunaan kekuasaan apabila tidak diimbangi mekanisme objektif dan pengawasan yang ketat.

Menurut Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Pamulang, Dodi Sugianto, berbagai kasus yang terungkap menunjukkan bahwa pelaku sering kali memiliki persoalan kejiwaan, kontrol impuls yang rendah, atau kepribadian yang rentan menyalahgunakan wewenang.

“Kasus pelecehan seksual di pesantren bukan hanya pelanggaran etika keagamaan semata, melainkan tindak pidana berat yang merusak amanah umat,” kata pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini, Minggu (17/5).

Menurutnya, dari perspektif hukum pidana, pelaku yang memanfaatkan posisinya sebagai pendidik atau figur otoritas dapat dikenai ketentuan pemberatan pidana. Ia menjelaskan bahwa KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku penuh sejak 2 Januari 2026 memberikan landasan hukum yang lebih modern, sementara Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menyediakan payung hukum yang lebih komprehensif dan berorientasi pada korban.

Baca Juga :   Mahfud Ajak Tokoh Agama Jaga Situasi dan Kondisi Jelang Pemilu 2024

Peraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran itu menambahkan bahwa pendekatan hukum pidana saat ini harus didukung dengan pencegahan struktural.

“Pesantren sebagai lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab fiduciary (kepercayaan tinggi). Jika pengasuh gagal menjaga batas, maka bukan hanya individu yang bersalah, melainkan juga institusi yang lalai dapat dimintai pertanggungjawaban karena kelalaian (negligence) yang menyebabkan kerugian bagi korban.”

Ia pun mengusulkan sejumlah langkah konkret sebagai upaya preventif agar tindakan serupa tidak lagi terjadi di lingkungan pesantren.

Pertama, penerapan tes psikologi dan kejiwaan. Menurut Dodi, setiap calon ustadz, ustadzah, maupun pengasuh harus menjalani asesmen psikologi komprehensif oleh psikolog profesional tersertifikasi sebelum diangkat. Tes tersebut mencakup asesmen kepribadian, screening kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan, evaluasi gangguan seksual serta kontrol impuls, hingga wawancara mendalam terkait pandangan gender dan batasan interaksi.

Tes juga perlu dilakukan secara berkala setiap dua hingga tiga tahun, dan hasilnya menjadi syarat mutlak untuk kelanjutan tugas.

“Tes psikologi bukan diskriminasi, melainkan due diligence hukum yang wajar untuk mengurangi risiko liability institusi pesantren di kemudian hari,” ujarnya.

Baca Juga :   Wapres Ajak Para Santri Bersama-Sama Manfaatkan SDA dan Lestarikan Lingkungan

Kedua, pembinaan santriwati yang etis, transparan, dan terukur. Pembinaan harus dilakukan secara holistik dengan fokus pada akidah, ibadah, akhlak mulia, serta kemandirian.

Menurutnya, sejumlah prinsip wajib diterapkan di lingkungan pesantren, antara lain interaksi pribadi satu lawan satu hanya dilakukan di ruang terbuka atau dengan pengawasan, larangan mutlak komunikasi pribadi di luar program resmi, rotasi pengasuh, pendidikan seks Islami yang benar, serta mekanisme pelaporan anonim yang independen.

Ketiga, integrasi perspektif hukum pidana berdasarkan KUHP baru. Menurut Dodi, pesantren harus menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan Kekerasan Seksual yang selaras dengan KUHP baru dan UU TPKS.

Beberapa pasal relevan yang dapat menjerat pelaku, antara lain Pasal 418 KUHP baru yang sepadan dengan Pasal 294 KUHP lama. Pasal tersebut mengatur perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik, guru, pengasuh, atau pihak yang diberi amanah pendidikan maupun pengawasan terhadap santri di bawah pengawasannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Pasal ini memberikan pemberatan karena adanya relasi kuasa dan kepercayaan,” tegasnya.

Pasal lain yang juga relevan adalah Pasal 473 KUHP baru. Pasal tersebut mengatur tindak pidana perkosaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Ayat (3) bahkan memperluas definisi perkosaan, termasuk penetrasi dengan bagian tubuh atau benda lain, sehingga memberikan perlindungan yang lebih luas bagi korban.

Baca Juga :   Menteri PPPA Siap Laksanakan Perintah Jokowi soal RUU TPKS

“Pasal-pasal lain dalam KUHP baru Bab Tindak Pidana Kesusilaan (termasuk percabulan dan penyalahgunaan wewenang) dapat dikombinasikan secara kumulatif,” tambahnya.

Selain KUHP, UU TPKS, khususnya Pasal 6 huruf c, juga mengatur mengenai penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau pemanfaatan kerentanan korban untuk memaksa maupun menyesatkan korban melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda.

“Pemberatan pidana berlaku karena dilakukan oleh pendidik/pengasuh terhadap korban rentan,” ujarnya.

Dodi menekankan bahwa dari sudut pandang hukum pidana, posisi pengasuh sebagai pendidik menciptakan hubungan fidusia. Karena itu, penyalahgunaan posisi tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pemaksaan atau penyesatan.

“Pesantren yang proaktif dengan psikotes dan pembinaan etis tidak hanya melindungi santriwati, tetapi juga melindungi diri dari risiko gugatan dan tuntutan pidana kolektif,” ujarnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics